Diprotes Gegara Sunat THR PNS 2021, Sri Mulyani Buka-bukaan : Demi Kartu Prakerja hingga BLT

Menanggapi gelombang protes tersebut, Sri Mulyani pun buka-bukaan soal kondisi keuangan negara.

Dok. Kredivo
Ilustrasi THR 

TRIBUNMATARAM.COM -Dipangkasnya THR PNS 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menimbulkan gelombang protes.

Padahal, tahun lalu Sri Mulyani sudah mengeluarkan pernyataan akan memberikan THR dalam jumlah utuh.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Sri Mulyani pun buka-bukaan soal kondisi keuangan negara.

Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Shutterstock)

Baca juga: Ingkar Janji Sri Mulyani Berujung Petisi PNS yang Kecewa THR 2021 Dipangkas, Lagi-lagi Tanpa Tukin

Baca juga: Besaran THR PNS & ASN Tiap Golongan, Jadwal Pencairan H-10 Idul Fitri 1442 H

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya. Dengan kata, nominal THR PNS 2021 lebih kecil dibandingkan jatah THR yang diterima PNS pada Lebaran tahun 2020 lalu. 

Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin. Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN, meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran.

Misalnya saja untuk Kartu Prakerja. Sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan dana untuk Kartu Prakerja Rp 10 triliun. Namun, anggaran ditambah menjadi Rp 20 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved