Diprotes Gegara Sunat THR PNS 2021, Sri Mulyani Buka-bukaan : Demi Kartu Prakerja hingga BLT

Menanggapi gelombang protes tersebut, Sri Mulyani pun buka-bukaan soal kondisi keuangan negara.

Dok. Kredivo
Ilustrasi THR 

Bendahara negara ini juga menganggarkan bantuan/subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar. Lalu bantuan langsung tunai (BLT) seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR," ungkap Sri Mulyani.

Tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 699,43 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Di dalamnya terdapat anggaran dalam bentuk perlindungan sosial Rp 150,3 triliun, yang disalurkan untuk PKH Rp 28,7 triliun, bantuan sembako Rp 45,1 triliun, BST Rp 12 triliun, dan dana desa Rp 14,4 triliun.

Dana PEN juga antara lain diberikan untuk mendukung kinerja sejumlah perusahaan BUMN.

Sementara alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

"Kebijakan ini diharapkan akan menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi masyarakat, sehingga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi," pungkas Sri Mulyani.

Petisi kekecewaan PNS

Baru-baru ini, muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun atau THR PNS 2021.

Musababnya, pemerintah memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar, di mana komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok saja (gapok) dan tidak menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Dilihat di laman Change.org, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Petisi itu sejak satu hari lalu dan kini, Sabtu pagi (1/5/2021), sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Petisi dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.

"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved