Pencairan THR PNS 2021 Dimulai Hari Ini Senin 3 Mei, Simak Besaran yang Diterima Tiap Golongan
Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR), Pegawai Negeri Sipil ( PNS) juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13.
"Kalau dilihat jumlah belanja negara kita, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai 30,6 triliun," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Mengutip beleid, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok
Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600