Pencairan THR PNS 2021 Dimulai Hari Ini Senin 3 Mei, Simak Besaran yang Diterima Tiap Golongan

Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR), Pegawai Negeri Sipil ( PNS) juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13.

Dok. Kredivo
Ilustrasi THR PNS 2021 

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan suami atau istri
  • Tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata dia, dikutip dari Kompas TV, dikutip dari TribunnewsBogor.com dengan judul THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair Hari Ini, Berikut Jumlah Nominal Per Golongan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sudah Teken PP, THR PNS Cair H-10 Lebaran"

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved