Pencairan THR PNS 2021 Dimulai Hari Ini Senin 3 Mei, Simak Besaran yang Diterima Tiap Golongan
Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR), Pegawai Negeri Sipil ( PNS) juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13.
TRIBUNMATARAM.COM - Pencairan THR PNS dimulai hari ini Senin 3 Mei 2021, berikut besaran tiap golongan.
Meski menuai kontroversi lantaran disunat dalam nominal cukup banyak, THR PNS 2021 tetap cair.
Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR), Pegawai Negeri Sipil ( PNS) juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu bahkan sudah sah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Selain THR, Jokowi juga sudah meneken gaji ke-13 bagi PNS.
Seperti diketahui, Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS/ASN hingga TNI/Polri tahun 2021.
Jokowi mengatakan, pembayaran THR akan dimulai H-10 Hari Raya Idul Fitri. Artinya, pencairan THR akan dimulai hari ini, Senin 3 Mei 2021.
Baca juga: Diprotes Gegara Sunat THR PNS 2021, Sri Mulyani Buka-bukaan : Demi Kartu Prakerja hingga BLT
Baca juga: Ingkar Janji Sri Mulyani Berujung Petisi PNS yang Kecewa THR 2021 Dipangkas, Lagi-lagi Tanpa Tukin
THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain.
Tujuan pemberian THR adalah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam pandemi Covid-19.
"THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi mengutip keterangan pers Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.
Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Khusus untuk pembayaran THR, pemerintah sudah menyiapkan dana mencapai Rp 30,6 triliun.
Dana tersebut sudah termasuk THR ASN di daerah dengan nominal Rp 14,8 triliun.
Mendekati hari pencairan, Sri Mulyani akan menjelaskan secara rinci porsi THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga daerah.