Pria di Karimun Bawa Kabur & Cabuli Pacar Usia 16 Tahun, Rayu Korban Mau Tanggung Jawab Jika Hamil
Kronologi pria di Karimun bawa kabur lalu cabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Rio menyampaikan, antara korban dan oknum tersebut masih ada hubungan keluarga.
Oknum tersebut juga telah melakukan aksi bejatnya dari 2020 lalu.
"Pengakuan, korban sudah 16 kali dicabuli," ucapnya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura mengantar korban ke rumah temannya.
"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucapnya.
Saat di rumah itu, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban seperti dikutip dari TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Lurah Di Tanjungpinang Ini Tak Bermoral, Ikut-ikutan Gauli Paksa Dua Bocah Perempuan.
Tak hanya oknum lurah tersebut, ternyata ada dua pelaku lain yang menggauli korban.
Satu dari dua pelaku berinisial RZI (31) ternyata juga masih kerabat dari korban, sedangkan pelaku lainnya hanya kenalan korban.
"Pelaku inisial RZI telah kita amankan dan kita masih lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sedangkan pelaku ketiga masih dalam penyidikan polisi.
Anak DPRD Bekasi Rudapaksa & Jual Bocah 15 Tahun
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AT (21), anak dari seorang anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Penetapan tersangka terhadap AT dilakukan Rabu (19/5/2021) ini.
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi, Rabu.
• Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Masjid yang Viral Ditangkap Petugas, Masih Berstatus Pelajar
• Perampok Gagal Rudapaksa Pengantin Baru, Sempat Sekap Suami Korban & Pergi Pamit Bilang Makasih

Aloysius mengatakan, AT sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan penyidik yang sudah dilayangkan dua kali terkait kasus rudapaksa yang ditudingkan itu.