Pria di Karimun Bawa Kabur & Cabuli Pacar Usia 16 Tahun, Rayu Korban Mau Tanggung Jawab Jika Hamil

Kronologi pria di Karimun bawa kabur lalu cabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Editor: Irsan Yamananda
The Clinical Advisor
Ilustrasi 

Atas perbuatannya, pelaku DI (19) dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Komnas PA Sebut SMA SPI Lecehkan Hingga 25 Siswa, Kepsek: Kaget dengan Pemberitaan yang Tak Sesuai

Di pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Ibu korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Karimun karena berhasil menemukan anaknya yang hilang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Karimun karena telah berhasil menemukan anak saya yang hilang,” ucapnya Apri ibu korban dengan singkat.

Ia hanya meminta kepada polisi untuk menindak pelaku sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Lurah di Tanjungpinang Tega Cabuli 2 Bocah

Pencabulan terhadap bocah di bawah umur juga terjadi di Tanjungpinang.

Seorang oknum Lurah di Tanjungpinang Batam dilaporkan ke polisi.

Ia diduga kuat telah menggali dua bocah perempuan. 

Oknum Lurah di Tanjungpinang yang belum diketahui identitasnya itu datang menyerahkan diri ke polisi.

 Biadap, Pria di Sumatera Utara Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental Usai Lihat Korban Elus Dada

 5 Pria di Bali Cabuli Gadis di Bawah Umur Secara Gantian, Sempat Ancam Sebar Foto Syur Korban

Ilustrasi
Ilustrasi (suarapapua)

Kedua bocah perempuan tersebut masing-masing berusia 11 dan 13 tahun.

Kedua korban mengaku telah digauli belasan kali oleh oknum lurah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban. 

"Iya benar kita baru terima laporannya pada Rabu (26/05/2021) kemarin," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

 Tega Sekap & Cabuli Gadis Selama 4 Hari, Remaja di Madura Diamankan Saat Tidur, Terkejut Ada Polisi

"Korban pertama umurnya 11 tahun dan kedua umur 13 tahun," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved