Anji Terjerat Narkoba

Anji Terjerat Kasus Narkoba, Jerinx SID Beri Dukungan: 'Di Mata Semesta Kamu Tak Pernah Kalah'

Jerinx SID memberikan dukungan pada Anji eks Drive yang tengah terjerat kasus narkoba.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/ Imam Rosidin
Musisi Anji Manji di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). 

"Anak-anak tahu ayahnya kerja," ungkapnya.

Wina Natalia menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Ia hendak menjenguk suaminya, Anji Manji.
Wina Natalia menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Ia hendak menjenguk suaminya, Anji Manji. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Wina pun mengaku tidak tahu bahwa sang suami mengonsumsi narkoba selama sembilan bulan.

Oleh karena itu, Wina turut meminta doa supaya semua proses yang dijalani oleh Anji berjalan baik.

"Saya enggak tahu sih, pokoknya enggak tahu. Yang jelas saya cuma minta doanya aja semoga semua prosesnya berjalan baik," kata Wina Natalia, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Unggah Foto Peluk Suami, Wina Natalia Tulis Janjinya untuk Anji: Saya akan Terus Mendampingi

"Terima kasih dukungannya, maaf buat teman-teman sahabat kalau enggak bisa nengok karena memang hanya keluarga dan label aja," lanjutnya.

Anji Minta Maaf

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Eks vokalis Drive ini ditangkap di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan dan semua barang bukti dikumpulkan di Polres Metro Jakarta Barat, Anji ditetapkan menjadi tersangka.

 Geledah Rumah Anji, Polisi Temukan Beberapa Barang yang Berkaitan dengan Narkoba Jenis Ganja

 Beli dari Situs Online, Anji eks Drive Gunakan Ganja Sejak 9 Bulan Lalu agar Rileks Saat Berkarya

Konferensi pers pengungkapan penangkapan musisi Anji di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Konferensi pers pengungkapan penangkapan musisi Anji di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Dia juga disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anji terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Berikut Kompas.com rangkum pengakuan mengejutkan dari Anji:

 Fakta Baru Kasus Narkoba Anji, Sembunyikan Ganja di Speaker & Baca Buku Hikayat Pohon Ganja

1. Polisi temukan ganja 30 gram

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan total 30 gram ganja sebagai barang bukti dari penangkapan Anji.

Barang bukti ganja ditemukan di dua tempat, yakni di studio rekamannya di Cibubur, Jakarta Timur dan di Bandung, Jawa Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved