Tuduh Nenek Curi Palu, Cucu di Jambi Pukul Korban Pakai Gagang Sapu, Langsung Lari Seusai Menganiaya
Kronologi kasus penganiayaan cucu pada neneknya di daerah Jambi, berawal dari tuduhan curi palu besi.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan cucu terhadap neneknya terjadi di Jambi.
Pelaku diketahui bernama Wilson alias Yoga (19).
Sementara korban yang juga nenek pelaku bernama Asma Binti Ibrahim (80.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi.
Pelaku tega memukul neneknya hanya karena masalah sepele.
Ia menuduh korban mencuri palu besi atau tukul besi.
• Ketua Koperasi Sawit di Riau dan Adik Iparnya Aniaya Istri: Korban Dicekik, Didorong, Lalu Ditindih
• Istri Pejabat Dinkes Lebak yang Aniaya Bayinya Sendiri Ternyata Sering Gigit Suami Tiap Cekcok

Insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 September 2020 silam sekira jam 12.00 WIB.
Kala itu, korban tengah membersihkan teras rumahnya menggunakan sapu.
Tak lama berselang, pelaku keluar dari dalam rumah.
Ia menghampiri korban dan bertanya soal keberadaan palu besi.
• Incar Harta Warisan, Suami di Riau Aniaya Istri, Korban: Padahal Kebun Sawit Milik Orangtua Saya
Kemudian korban menjawab tidak tahu, akan tetapi tiba-tiba tanpa sebab pelaku marah kepada korban dan mengatakan korban maling tukul besi tersebut, kemudian cucu korban memukul korban selaku nenek nya dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi.
Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban seperti dikutip dari TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Gara-gara Hal Sepele, Cucu Aniaya Nenek Hingga Robek di Pauh Sarolangun.
Atas peristiwa tersebut korban tidak menerima atas perlakuan cucunya dan melaporkan kejadian ke Polsek Pauh. Kapolres Sarolangun AKBP sugeng wahyudiyono, melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, membenarkan kejadian tersebut.
kepolisian langsung berupaya melakukan pengkapan pelaku.
Hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 Wib. Unit Reskrim polsek Pauh mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah melarikan diri beberapa bulan sering bermain ke rumah sumber informasi petugas.