Viral Hari Ini

Viral Video Ibu-ibu Tanggapi Prokes, Sebut Padang Aman dan Tak Takut Covid-19: Kenapa Jakarta Panik?

Beredar video viral ibu-ibu komentari protokol kesehatan Covid-19 di Padang, polisi turun tangan.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Kompas TV
Viral video ibu-ibu sebut Padang aman dan pemerintah zalim 

Rame, enggak ada jaga jarak.

Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?,” ujarnya lagi.

Viral Video CCTV Pria Aniaya Perawat di Jabar, Korban Kini Cabut Laporan: Ternyata Pelaku Teman SMP

"Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua,” katanya dalam video itu.

Video yang dibuatnya itu kemudian menyebar ke berbagai grup WhatsApp hingga akhirnya viral.

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali.

Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut orang nomor satu di Indonesia itu, PPKM Darurat Jawa-Bali menyadar 122 kabupaten/kota.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu juga menambahkan, kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Lantas, apa saja poin-poin dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ini?

Ada sejumlah poin yang wajib kamu ketahui.

 Bupati PPU Tak Mau Terlibat Penanganan Covid, Sebut Hanya Timbulkan Masalah Hukum: Mohon Diviralkan

 Antar Jenazah Corona, Sopir Ambulans Dihajar Hingga Memar, RSUD 45 Kuningan: Dituduh Mengcovidkan

Jokowi umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Jokowi umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pertama, untuk tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga ditutup.

Tak hanya itu, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) turut ditutup.

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved