Virus Corona
Istilah PPKM Darurat Sudah Tak Dipakai dan Diganti PPKM Level 1-4, Berikut Penjelasan Kemendagri
Mendagri menerbitkan aturan baru, sebut PPKM darurat diganti PPKM level 1-4, berikut rinciannya.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berakhir pada hari Rabu, 21 Juli 2021.
Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya.
Ia beserta jajaran pemerintahannya memutuskan untuk melanjutkan PPKM hingga 25 Juli 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri itu, istilah PPKM darurat tidak digunakan lagi.
Pemerintah kini menggunakan istilah baru.
Baca juga: Tagar Presiden Terburuk dalam Sejarah Trending, LSI: Tingkat Kepercayaan Masyarakat Merosot Tajam
Baca juga: Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun, Jokowi akan Longgarkan PPKM Darurat 26 Juli 2021, Simak Aturannya

Inmendagri itu menyebutkah PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi itu tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri pada pembelakukan PPKM Darurat.
Hal itu terlihat dalam lembaran salinan Inmendagri no 22 Tahun 2021 yang dibagikan oleh Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021).
Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021 seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Mendagri Terbitkan Aturan Baru: Tak Lagi PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4 Jawa-Bali.
Hal itu tertuang pada poin ke-13;
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).
Presiden Jokowi memutuskan untuk memeperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Seperti diketahui, kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021.
Namun, ia akan melakukan relaksasi pada 26 Juli 2021.
Syaratnya, tren kasus Covid-19 harus mengalami penurunan terlebih dahulu.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Jokowi: Walau Berat, Kebijakan Ini Tak Bisa Dihindari
Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan

Mengutip dari Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam,berikut sejumlah aturan jika PPKM darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
1. Pasar Tradisional
Untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Sedangkan untuk kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, BLT UMKM Masih Cair Juli-September 2021, Cek eform BRI & Banpresbpum BNI
Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Usaha Kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.
3. Warung Makan
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.
Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jokowi mengatakan, kegiatan sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan selanjutnya.
“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta.
Serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ucapnya.

Tujuan PPKM Darurat
Ia mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit."
"Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19."
"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.
Penurunan Kasus
Lebih jauh, ia menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.
Sehingga, Jokowi meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Akhir Juli Keputusan Sulit, DPR : Demi Rakyat Nyawa Harus Dilindungi
Sehingga, kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” terangnya.
Paket Obat Gratis
Jokowi menambahkan, pemerintah akan terus memberikan paket obat gratis kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman).
“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” ungkapnya.
Presiden kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini."
"Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkas dia.
Berita lain terkait PPKM Darurat
(Tribunnews.com/Nuryanti dan Fransiskus Adhiyuda Prasetia)