Orangtua Wajib Waspada! Anak-anak di Jember Terima Wafer Isi Paku dan Silet dari Pria Misterius
Pria misterius di Jember bagikan wafer berisikan paku dan silet, berikut kronologinya.
TRIBUNMATARAM.COM - Warga Jember digegerkan dengan adanya sebuah peristiwa.
Seorang pria misterius membagikan wafer pada anak-anak.
Namun, wafer tersebut berisi benda tajam.
Wafer yang dibagikan pria itu berisikan silet, paku dan staples.
Ia membagikannya pada anak-anak di Jember, Jawa Timur.
Kini, hal tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Baca juga: Kisah Nahas Perempuan di Denpasar, Sesak Napas Lalu Meninggal di Kos, Tak Punya Biaya untuk ke RS
Baca juga: Pasutri di Riau Dianiaya oleh 9 Orang, Sang Istri Tewas Mengenaskan, Suami Berhasil Melarikan Diri

Sayangnya tindakan yang mengancam keselamatan anak-anak itu tidak terekam CCTV.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Patrang AKP Hedi Supadmo.
“Perbuatan itu tidak terekam CCTV karena di lingkungan perkampungan,” katanya kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Berdasarkan laporan dari orangtua, pelaku yang memberikan makanan wafer itu adalah seorang pria.
Baca juga: Unggah Foto Ortu Kartika Damayanti, Keluarga Ayu Ting Ting Dikecam Anggota DPRD: Tak Perlu Diposting
Modus bagi-bagi wafer
Kepolisian menerima laporan dari warga Jalan Cempedak Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.
Hal itu dilaporkan pada Jumat (30/7/2021) lalu.
“Beberapa waktu yang lalu pernah kejadian, kemarin Jumat ada warga yang laporan pada kami,” kata dia.
Aksi tersebut cukup berani karena dilakukan di halaman rumah warga ketika anak-anak sedang bermain.
“Modusnya pelaku menyebarkan kue wafer pada anak-anak di seputar Jalan Cempedak, RT 3 RW 8 Kelurahan Jember Lor,” papar dia.
Namun saat dibuka, makanan ringan wafer itu ternyata bercampur dengan staples, paku hingga silet.
Sudah ada dua anak yang menjadi penerima wafer berbahaya itu.
Mereka berusia tiga dan sembilan tahun.
Motif belum diketahui
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap siapa pelaku dan motif dari aksi itu.
Dia menghimbau agar orangtua agar lebih waspada ketika anaknya bermain seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pria Tak Dikenal Beri Wafer Berisi Silet dan Paku ke Anak-anak, Begini Modusnya".
Anak-anak diminta tidak sembarangan menerima barang pemberian orang asing, termasuk makanan.
Polisi juga meminta warga segera melapor jika ada tindakan mencurigakan di wilayahnya.
“Ketika mengetahui segera melaporkan,” papar dia.
Berita di Jember Lainnya
Seorang tokoh agama nekat menggelar pesta pernikahan saat PPKM Level 4.
Orang tersebut diketahui sebagai ketua Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin.
Akibatnya, dia mendapatkan sanksi berupa denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari.
“Itu sudah ditunda beberapa kali.
Mulai dari tanggal 11 Juli, 22 Juli hingga harus jadi pada tanggal 28 Juli 2021,” kata Ketua Panitia kegiatan pernikahan, Taufik pada Kompas.com via telpon Sabtu (31/7/2021).
Taufik menjelaskan, jadwal pernikahan kemudian ditentukan pada 28 Juli 2021.
Baca juga: Perbedaan Ciri-ciri Daerah PPKM Level 3 & 4 Setelah Perpanjangan, Berikut Faktor yang Menentukan
Baca juga: PPKM Level 4 Atur Makan di Restoran Maksimal 20 Menit, Chef Arnold: Latihan Jadi Juri MasterChef

Pihaknya mengira kebijakan PPKM sudah tak diperpanjang lagi.
Terlebih, penentuan tanggal tersebut sudah merupakan hari baik menurut orangtua.
Taufik mengatakan, undangan yang hadir ke acara tersebut 80 orang.
Mulai dari Bupati Lumajang hingga sejumlah akademisi dan tokoh agama Kabupaten Jember.
Baca juga: Perbedaan Ciri-ciri Daerah PPKM Level 3 & 4 Setelah Perpanjangan, Berikut Faktor yang Menentukan
Padahal, seharusnya hanya dibatasi sebanyak 30 orang.
“Kami mengakui kesalahan itu dan sudah menyesali,” papar dia.
Bahkan, beberapa peserta undangan membuka masker dalam kegiatan itu ketika prosesi foto bersama.
Taufik mengaku menyesal dan meminta maaf telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Untuk itu, pihaknya tetap menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan penegahan Covid-19.
“Sudah ada denda yang diberikan pada kami,” aku Taufik.
Sebelumnya diberitakan tokoh agama Kabupaten Jember KH Abdullah Syamsul Arifin menggelar pesta pernikahan anaknya di tengah penerapan PPKM Level 4.
Bahkan, acara itu dihadiri oleh pejabat, seperti Bupati Lumajang.
Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma menjelaskan kegiatan pernikahan itu dilakukan di Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021).
Menurut dia, pihak kepolisian bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah datang untuk memberikan teguran.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Luhut: Waktu Makan Setiap Pengunjung 20 Menit
“Sebelumnya sudah mau dilaksanakan pada awal masa PPKM, kemudian ditunda,” kata dia.
Namun, kegiatan pernikahan itu kembali dilakukan pada 28 Juli 2021.
Akibatnya, dikenakan sanksi Rp 10 juta atau 15 hari kurungan seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan ".
Diberitakan sebelumnya, Luhut mengancam akan memberi sanksi tegas pada para pelanggar.
Perlu diketahui, PPKM level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Ia meminta masyarakat melaksanakan PPKM Level 4 dengan prokes ketat.
Mereka yang melanggar bakal mendapatkan hukuman tegas.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan".
Selain masyarakat, Luhut juga meminta para pengusaha patuh terhadap PPKM Level 4.

Menurutnya, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua gotong royong dan bertanggung jawab.
Pihaknya akan melayangkan peringatan jika aturan dilanggar.
Untuk industri misalnya, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berupa penghentian produksi.
"Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta. Kita satu kita akan bisa," sebut dia.
Dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, ada beberapa peraturan yang mengalami penyesuaian.
Pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Kemudian untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.
"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut.
Artikel lainnya terkait Jember
(Kompas/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)