2 Warga Lampung Ditangkap karena Beri Laporan & Sumpah Palsu, Ngaku Dibegal Padahal Motor Digadai
Dua orang di Lampung Selatan ditangkap polisi setelah memberikan sumpah serta keterangan palsu.
Dalam laporan palsu itu, sepeda motor yang dibegal adalah Honda Vario warna merah tanpa nomor kendaraan.
Kedua pelaku juga mengatakan bahwa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dirampas oleh begal.
Faria mengatakan, kecurigaan aparat muncul setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Ternyata, sepeda motor milik terlapor digadaikan kepada salah seorang warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.
Setelah ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyampaikan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas.
Faria mengatakan, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 242 KUHP dan terancam 9 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Motornya Digadai tapi Mengaku Dibegal, 2 Orang Ditangkap Polisi".
Peristiwa Lainnya di Lampung
Beberapa hari terakhir, warganet heboh membahas sebuah video.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria hendak memalak sopir truk.
Korbannya terlihat mengenakan kaus abu-abu.
Tak tinggal diam, korban rupanya melakukan perlawanan.
Ia membentak pelaku dengan nada tinggi.
Bahkan, korban juga mendorongnya hingga membuat sepeda motor pelaku terjatuh.
Baca juga: Video Mesra Adhisty Zara & Niko Al Hakim Viral, Kakak Kandung Enggan Disamakan : Capek Kena Imbasnya
Baca juga: Buntut Video Viral 2 Oknum TNI AU Aniaya Penyandang Disabilitas, Panglima Murka : Kenapa Tidak Peka

Sontak, video tersebut jadi perbincangan dan viral di media sosial.