2 Warga Lampung Ditangkap karena Beri Laporan & Sumpah Palsu, Ngaku Dibegal Padahal Motor Digadai

Dua orang di Lampung Selatan ditangkap polisi setelah memberikan sumpah serta keterangan palsu.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Ilustrasi - Polisi menangkap dua warga Lampung Selatan karena memberikan laporan palsu. 

Persisnya di depan SPBU Terbanggi Besar, pada Kamis (29/7/2021) malam.

Baca juga: Curhat Lukman Sardi Didatangi Petugas PLN Viral, Listrik Diancam Diputus: Nggak Pernah Nunggak Bayar

Pelaku ditangkap

Setelah video pemalakan itu viral di media sosial, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku yang diketahui berinisial HR (41), warga Yakum Jaya, Terbanggi Besar itu berhasil diamankan.

“Sudah kita amankan pada Jumat kemarin (30 Juli 2021) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun modusnya, pelaku berpura-pura tersenggol truk korban.

Pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berusaha memeras sopir truk tersebut.

“Akhirnya terjadi cekcok dengan sopir truk itu,” kata Edi.

Untuk mengusut kasus tersebut, polisi masih akan melakukan pengembangan penyelidikan dan menunggu laporan dari korban.

“Sambil menunggu laporan dari korban, kita saat ini lakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap terduga pelaku,” kata Edi seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sopir Truk Bentak Preman yang Hendak Memalaknya, Viral di Medsos dan Polisi Turun Tangan".

Artikel lainnya terkait Lampung

(Kompas/ Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved