Isi Pledoi Juliari Batubara, Minta Divonis Bebas: Permohonan Saya, Istri dan 2 Anak yang Masih Kecil
Berikut isi pledoi yang dibacakan oleh Juliari Batubara, minta dirinya divonis bebas.
Hal itu diungkapkan Juliari ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Mohammad Damis.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Damis.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari.
Damis tampak terkejut dengan jawaban Juliari.
Ia mengatakan, ketidaktahuan tersebut merupakan hal yang fatal.
Bahkan, ia sempat menerangkan prinsip tata kelola keuangan negara kepada Juliari.
"Waduh fatal kalau begitu ya.
Harusnya Saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," sebut Damis.
"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan.
Itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan.
Baik kalau begitu," tutur dia.
Kemudian, Damis bertanya mengenai kewenangan Mensos dalam mengelola keuangan negara.
Baca juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Pengganti Eks Mensos Juliari, Risma Manut : Ikut Bu Mega Saja
Juliari menjawab, salah satu kewenangannya yakni menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," kata Juliari.
Damis lalu bertanya terkait langkah pengawasan dalam pengadaan bansos Covid-19.