Pura-pura Tidur, Pria di Blitar Bunuh Rekannya yang Sedang Terlelap, Sakit Hati Diejek Pengangguran
Kronologi pria di Blitar bunuh rekannya sendiri yang sedang tertidur, motif sakit hati sering diejek.
Editor:
Irsan Yamananda
Pemeriksaan kejiwaan
Polisi menjerat ISK dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun pada konferensi pers tersebut, polisi tidak dapat menghadirkan pelaku karena sedang berada di Malang untuk mendapatkan pemeriksaan kejiwaan.
Yudo mengatakan, polisi bermaksud memastikan ada tidaknya gangguan kejiwaan pada pelaku.
"Memang ada keterangan pelaku yang berubah-ubah.
Ini menjadikan dasar kami untuk memeriksakan kejiwaan pelaku," ujarnya.
Artikel lainnya terkait pembunuhan
(Kompas/ Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan.jpg)