Jerinx Mau Divaksin, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: 'Yuk Dukung Indonesia Agar Lekas Bangkit'
Nora Alenxandra tuliskan pesan haru setelah Jerinx mau divaksin covid-19. Berikut isinya!
TRIBUNMATARAM.COM - Musisi Jerinx kembali menjadi sorotan.
Setelah sekian lama, ia akhirnya menerima vaksin Covid-19 pertamanya.
Suntikan pertama dilakukan pada hari Minggu (15/8/2021).
Sementara lokasi penyuntikan berada di Polda Metro Jaya.
Tak hanya Jerinx, publik juga turut menyoroti sang istri, Nora Alexandra.
Nora memang terlihat setia menemani Jerinx saat sedang vaksin.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pengancaman pada Adam Deni & Jadi Tersangka, Jerinx Tak Ditahan karena 3 Alasan Ini
Baca juga: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan, Pelapor Ingin Proses Hukum Lanjut

Tak hanya itu, Nora juga sempat menulis pesan haru.
Tulisan itu ia unggah di akun Twitter-nya.
Pesan tersebut membicarakan sosok Jerinx yang bersedia divaksinasi.
"Akhirnya Vaksin juga, dan mau menerima saran dari aku juga, yuk sama2 kita dukung Indonesia agar lekas bangkit," tulis Nora di akun Twitter @VLAMINORA, dikutip Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Nora Alexandra Kembali Pusing : Saya Sedang Bingung, Doakan Sabar
Banyak netizen yang ikut bahagia dengan unggahan Nora tersebut, terlebih tak sedikit juga yang tahu bagaimana selama ini Nora ikut menjadi sasaran komentar jahat karena ucapan Jerinx soal Covid-19.
"Contoh istri keren memang, mantap mba Nora," tulis @adhitcpw.
"Temukan seseorang yang mencintaimu seperti Nora mencintai Jerinx," tulis @wisnu93.
"Gilaaa, salut sama istrinya, keren bgt sampe akhirnya bisa berubah pikiran gini, sabar bgt kak Nora," tulis @kkpeach_.
"Saya percaya, siapapun, segalak-galaknya pria, sebrutal-brutalnya pria, akan tiba waktunya dia akan luluh & jadi penurut untuk wanita yang dicintainya," tulis @JefryGigih.
Jerinx dalam akun Instagram terbarunya @true_jrx sempat mengaku ragu untuk menerima vaksin Covid-19 karena riwayat penyakit hepatitis.
Namun berkat informasi dari ahli virologi, Jerinx mendapatkan keyakinannya untuk menjalani vaksinasi hari ini seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Jerinx Akhirnya Divaksin, Nora Alexandra Banjir Pujian".
Hasil Mediasi dengan Adam Deni
Mediasi antara Jerinx dan Adam Deni telah dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan mengenai hal tersebut.
Menurutnya, mediasi itu berlangsung selama hampir satu jam pada Sabtu (14/8/2021).
"Terlapor, Saudara J, sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan.
Dan pelapor pun, Saudara ADG, sudah menerima permintaan maaf secara pribadi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu.
Dalam mediasi tersebut, Jerinx sudah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Berharap Bisa Damai: Saya Siap Bertemu Adam Deni
"Saudara J sudah mengakui, memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," ucap Yusri.
Kendati demikian, Adam Deni tetap meminta penyidik Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti laporannya.
"Walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukun oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang ada," ujar Yusri.
Kendati demikian, Yusri menegaskan, penyidik sebagai mediator tetap membuka ruang mediasi untuk keduanya sebelum berkar perkara dilimpahkab ke kejaksaan.
Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan".
Nora Alexandra Kembali 'Pusing'
Lagi-lagi, Nora Alexandra harus dipusingkan dengan masalah yang ditimbulkan oleh ulah suaminya, Jerinx.
Jering kali ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pengancaman.
Ia pun harus menghadapi panggilan polisi.
Drummer band, Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menghadapi masalah hukum.
Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.
Imbas dari penetapan Jerinx sebagai tersangka, sang istri, Nora Alexandra, ikut terkena getahnya.
Nora mengaku sedang kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.
Baca juga: Belum Lama Bebas, Jerinx Kembali Jadi Tersangka Pengancaman, Rekaman Telepon Jadi Bukti Kuat
Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjerat Jerinx, Ponsel Nora Alexandra Disita, Ini Kata Polisi
Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.
Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).

"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).
Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.
Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.
Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.
Berita lainnya terkait Jerinx SID
(Kompas/ Baharudin Al Farisi dan Rintan Puspita Sari)