Ikut Vaksinasi di Polda Metro Jaya, Jerinx: Saya Anjurkan Masyarakat Konsul ke Dokter Sebelum Vaksin

Jerinx memberikan beberapa saran setelah mengikuti program vaksinasi covid-19 di Polda Metro Jaya.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/@ncdpapl
Jerinx memberikan beberapa saran setelah mengikuti program vaksinasi covid-19 di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti program vaksinasi Covid-19 di Polda Metro Jaya.

Hal itu ia lakukan pada hari Minggu (15/8/2021).

Setelah disuntik vaksin, Jerinx sempat menyampaikan kesan dan pesan.

Pernyataannya itu berkaitan dengan anjuran ikut vaksin.

Selain itu, Jerinx juga menyampaikan keinginannya kembali bermain drum setelah divaksin.

Jerinx menganjurkan pada masyarakat untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum melakukan vaksin.

Baca juga: Jerinx Mau Divaksin, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Yuk Dukung Indonesia Agar Lekas Bangkit

Baca juga: Terbukti Lakukan Pengancaman pada Adam Deni & Jadi Tersangka, Jerinx Tak Ditahan karena 3 Alasan Ini

Musisi Jerinx menerima suntikan vaksin Sinovac di Polda Metro Jaya, Minggu (15/8/2021).
Musisi Jerinx menerima suntikan vaksin Sinovac di Polda Metro Jaya, Minggu (15/8/2021). (Bidik layar Kompas TV)

Utamanya, bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu.

“Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsultasi dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum lakukan vaksin,” ujar Jerinx dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (15/8/2021) sore.

Ia menganjurkan masyarakat tak perlu takut untuk menjalani vaksinasi Covid-19 secara berlebihan.

Jerinx mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah untuk menyukseskan vaksinasi agar Indonesia lekas bangkit dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Nora Alexandra Kembali Pusing : Saya Sedang Bingung, Doakan Sabar

Jerinx mengaku sempat merasakan pegal-pegal setelah divaksin Covid-19. 

Namun, ia ingin kembali bermain drum setelah divaksin.

“Ya (pegal-pegal), yang penting bisa main drum lagi.

Cukup ya. Terima kasih,” ujar Jerinx.

Jerinx diketahui sempat tak ingin menerima vaksin Covid-19 karena memiliki riwayat penyakit.

“Awalnya saya masih ragu karena saya baca-baca di Halodoc seperti itu orang dengan punya riwayat hepatitis itu sebaiknya harus konsultasi dulu,” ujar Jerinx.

Ia memutuskan untuk menerima vaksin Covid-19 setelah berdiskusi panjang dengan virolog.

Jerinx mengaku diyakinkan untuk menerima vaksin Sinovac oleh virolog bernama Dr. Indro.

“Setelah saya konsultasi akhirnya Dr. Indro meyakinkan saya kalau Sinovac aman untuk orang yang punya riwayat penyakit seperti saya,” kata Jerinx.

Jerinx diketahui menjalani vaksinasi di bagian Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Berharap Bisa Damai: Saya Siap Bertemu Adam Deni

Foto Jerinx disuntik vaksin Covid-19 diunggah langsung di akun resmi Instagram Polda Metro Jaya, @poldametrojaya.

"Hari ini @true_jrx (akun instagram Jerinx) menfapat vaksin di Biddokkes Polda Metro Jaya," tulis Polda Metro Jaya, Minggu.

Jerinx mendapat vaksin jenis Sinovac.

Saat divaksinasi, Jerinx tampak menggunakan masker berwarna hitam.

Polda Metro Jaya juga mengajak seluruh warga Jakarta menjalani vaksinasi Covid-19 untuk membentuk kekebalan komunitas di masa pandemi Covid-19.

"Ayo warga Jakarta, buat kamu yang belum divaksin, segera datang ke gerai Vaksinasi Merdeka ataupun gerai vaksinasi lain terdekat," tulis Polda Metro seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Usai Divaksin, Jerinx Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19 dan Ingin Kembali Bermain Drum".

Hasil Mediasi dengan Adam Deni

Mediasi antara Jerinx dan Adam Deni telah dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan mengenai hal tersebut.

Menurutnya, mediasi itu berlangsung selama hampir satu jam pada Sabtu (14/8/2021).

"Terlapor, Saudara J, sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Dan pelapor pun, Saudara ADG, sudah menerima permintaan maaf secara pribadi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu.

Dalam mediasi tersebut, Jerinx sudah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Berharap Bisa Damai: Saya Siap Bertemu Adam Deni

"Saudara J sudah mengakui, memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," ucap Yusri.

Kendati demikian, Adam Deni tetap meminta penyidik Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti laporannya.

"Walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukun oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang ada," ujar Yusri.

Kendati demikian, Yusri menegaskan, penyidik sebagai mediator tetap membuka ruang mediasi untuk keduanya sebelum berkar perkara dilimpahkab ke kejaksaan.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE seperti dikutip dari  Kompas.com dengan judul "Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan".

Nora Alexandra Kembali 'Pusing'

Lagi-lagi, Nora Alexandra harus dipusingkan dengan masalah yang ditimbulkan oleh ulah suaminya, Jerinx.

Jering kali ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pengancaman.

Ia pun harus menghadapi panggilan polisi.

Drummer band, Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menghadapi masalah hukum.

Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Imbas dari penetapan Jerinx sebagai tersangka, sang istri, Nora Alexandra, ikut terkena getahnya.

Nora mengaku sedang kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.

Baca juga: Belum Lama Bebas, Jerinx Kembali Jadi Tersangka Pengancaman, Rekaman Telepon Jadi Bukti Kuat

Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjerat Jerinx, Ponsel Nora Alexandra Disita, Ini Kata Polisi

Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.

Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra sampai tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kembali.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra sampai tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kembali.

"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).

Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.

Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.

Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni. 

Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.

Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.

Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.

Ia kemudian mengajukan banding. 

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara. 

Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.

Berita lainnya terkait Jerinx SID

(Kompas/ Wahyu Adityo Prodjo)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved