Sebelumnya Minta Diampuni & Dibebaskan, Juliari Batubara Hari Ini Jalani Sidang Vonis Korupsi Bansos
Ia terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akan adanya pandemi.
TRIBUNMATARAM.COM - Sempat meminta agar diampuni dan dibebaskan, hari ini, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan.
Ia terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akan adanya pandemi.
Meski terbukti menilap dana bansos hingga Rp 32,4 Miliar, Juliari sempat meminta belas kasihan dengan alasan keluarganya sudah mendapatkan sanksi sosial.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8) ini.
Sidang vonis terhadap mantan politisi PDI Perjuangan itu akan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis.
Baca juga: Di Tengah Kontroversi Juliari Batubara Minta Diampuni, Anak Buah Dituntut 7 Tahun Kasus Suap Bansos
Baca juga: Isi Pledoi Juliari Batubara, Minta Divonis Bebas: Permohonan Saya, Istri dan 2 Anak yang Masih Kecil
”Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono melalui pesan tertulis, Minggu (22/8).

Bambang juga mengatakan bahwa Juliari tidak akan menghadiri sidang putusan secara langsung di pengadilan.
Ia akan menjalani sidang secara virtual dari Rutan KPK. "Dari tahanan KPK," kata Bambang.
Dalam kasus ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo.
Juliari sendiri dalam nota pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.
Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu telah membuatnya menderita.
Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya.