Sebelumnya Minta Diampuni & Dibebaskan, Juliari Batubara Hari Ini Jalani Sidang Vonis Korupsi Bansos

Ia terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akan adanya pandemi.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri. 

Terlebih, lanjut Juliari, dirinya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.

 

Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," jelas dia.

Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.

Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," papar Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," pungkas dia.

Baca juga: Catatan Aliran Dana Korupsi Fee Bansos Tak Cuma Diterima Juliari, Nama Cita Citata Ikut Disebut

Diketahui Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya dari Segala Dakwaan".

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

(tribun network/igm/ham/dod)

Berita lain terkait Juliari Batubara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved