Sekap & Aniaya Anak 6 Tahun, Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Kalbar Tempuh Jalur Damai, Ini Kata Polisi

Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi - Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penganiayaan serta penyekapan sempat menimpa seorang anak berusia 6 tahun di Kalimantan Barat.

Pelakunya adalah ibu kandung dan ayah tirinya sendiri.

Kedua pelaku diketahui berinisial DS dan FR,

Kini, keduanya disebut tengah menempuh upaya damai.

Dalam kasus penganiayaan, pihak pelapor adalah ayah kandung korban.

Upaya damai melalui mediasi tersebut dilakukan di ruang tahanan Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Baca juga: Bantah Aniaya Wanita PL, Oknum Kades di Demak: Dia Mabuk Berat, Meronta-ronta & Berteriak Tak Keruan

Baca juga: Kronologi Anggota Babinsa Aniaya Warga di Jaktim, Pelaku Sempat Tanyakan Harga Sabu pada Korban

Ilustrasi - Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai.
Ilustrasi - Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai. (Kompas)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii.

“Ada upaya mediasi antara ibu kandung, mantan suami, dan ayah tiri korban, kemarin mereka bertemu di sel, lakukan upaya mediasi.

Tapi semua itu silakan saja.

Yang perlu diketahui, perkara masih berjalan,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).  

Selain itu, lanjut Rully, kepolisian juga masih menahan tersangka FR atau ayah tiri korban.

Baca juga: Ditegur Tak Boleh Matikan Api Perapian, Pria NTT Gelap Mata, Ambil Parang & Aniaya 4 Orang Temannya

Sedangkan tersangka DS atau ibu kandung korban tidak ditahan karena alasan kemanusian dia masih mempunyai anak 1 tahun.

“Ibu kandungnya tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih menggendong bayi,” jelas Rully.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan ibu kandung berinisial DS dan ayah tiri berinisial FR atas dugaan penganiayaan dan penyekapan anaknya berusia 6 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum terhadap korban, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Rully menambahkan, keduanya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Diberitakan, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun diduga dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Bahkan, korban sempat disekap di dalam kamar mandi, sebelum akhirnya diselamatkan oleh aparat kepolisian bersama masyarakat Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain itu, lanjut Rully, pihaknya juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah.

Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi psikiater seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Aniaya Bocah 6 Tahun dan Jadi Tersangka, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Tempuh Upaya Damai".

Sementara itu, kepolisian juga telah memeriksa saksi lain, yakni asisten rumah tangga kedua terduga.

Baca juga: Ditegur Tak Boleh Matikan Api Perapian, Pria NTT Gelap Mata, Ambil Parang & Aniaya 4 Orang Temannya

“Masih terus kami dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut. Tunggu saja, setelah semua bukti terkumpul akan segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Rully.

Kasus Penganiayaan Lainnya

Sebuah video tengah menjadi sorotan warganet di media sosial.

Video tersebut diketahui berdurasi 30 detik.

Terlihat seorang pria melakukan tindakan kekerasan.

Korbannya adalah dua orang warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dari video yang beredar, pria tersebut mengenakan kaus bertuliskan Pol PP di bagian punggung.

Pria itu menendang punggung kedua korban.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes, Danrem: Anggota Saya yang Salah, Kami Tindak Tegas

Baca juga: Pengakuan Petugas PLN yang Diludahi Pelanggan di Medan: Sejak Awal Sudah Memaki dan Mengusir Kami

Tampak pria yang memakai baju kaos yang bertuliskan Pol PP (tunduk) sedang menginterogasi dua warga di pinggir jalan.
Tampak pria yang memakai baju kaos yang bertuliskan Pol PP (tunduk) sedang menginterogasi dua warga di pinggir jalan. (KOMPAS.com/TANGKAPAN LAYAR VIDEO)

Sementara keduanya diketahui tengah tidur telungkup di pinggir jalan.

Pria tersebut menyuruh keduanya berdiri.

Ia lalu menanyakan kartu tanda penduduk (KTP) dari keduanya.

Kedua warga tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Kemudian, ia menampar pipi keduanya masing-masing sebanyak satu kali.

Pelaku merupakan oknum PNS aktif berinisial DN (55).

Baca juga: Nenek Asal Indramayu yang Viral 3 Hari Peluk Mayat Anaknya Terpapar Covid Kini Meninggal saat Isoman

Hal itu berdasarkan salinan surat klarifikasi dan permohonan maaf DN yang diperoleh Kompas.com, Sabtu (31/7/2021) siang.

Adapun DN merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kantor Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap dua orang warga masyarakat di depan Pos TNI Angkatan Laut, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, pada 29 Juli 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumba Timur, Gollu Wola membenarkan kejadian tersebut.

Gollu dimintai tanggapan karena oknum pelaku tindakan kekerasan itu mengenakan baju kaos yang bertuliskan Pol PP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Oknum PNS Tendang dan Tampar 2 Warga Tak Bermasker, Pelaku Ngaku Atas Inisiatif Pribadi".

"Sebenarnya yang melakukan (tindakan kekerasan) itu bukan anggota Pol PP.

Dia PNS aktif di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur," kata Gollu, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu siang.

Pelaku DN sudah mengaku salah dan meminta maaf di Kantor Satpol PP pada Jumat (30/7/2021).

"Pelaku mengaku bahwa dia bukan anggota Pol PP dan dia minta maaf kemarin di kantor Pol PP," ungkap Gollu.

Gollu menuturkan, DN melakukan tindakan tersebut atas inisiatif sendiri. Pada saat itu, DN bertemu dengan dua warga yang tidak memakai masker.

Baca juga: Curhat Lukman Sardi Didatangi Petugas PLN Viral, Listrik Diancam Diputus: Nggak Pernah Nunggak Bayar

Selain DN, seorang warga yang menyebarkan video tersebut juga membuat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.

Sementara, antara DN dan dua warga yang ada dalam video juga sudah berdamai di kantor Pol PP.

Gollu mengatakan, pihaknya tidak menempuh jalur hukum terhadap DN yang memakai atribut Pol PP saat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.

Sebab, DN sudah meminta maaf dan membuat pernyataan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.

Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga.

"Saya sudah perintahkan Kasat Pol PP dan sekretaris itu untuk panggil, periksa yang bersangkutan. Kalau memang benar adanya oknum ASN, pasti kita ambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi. Kita kasih sanksi. Pasti kasih sanksi," ujar Khristofel.

Artikel lain terkait penganiayaan

(Kompas/ Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved