Kakek di Sumsel Cabuli 3 Bocah, Modus Beri Uang Rp 10.000, Terbongkar Seusai Aksinya Direkam Warga
Polisi menangkap seorang kakek yang mencabuli 3 bocah di bawah umur di Sumatera Selatan.
Para korban saat ini telah dilakukan pemeriksaan visum sebagai barang bukti tambahan.
Sementara, pelaku RA dijerat pasal 82 juncto pasal 76 huruf E Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
"Sekarang pelaku telah kita tahan,"jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ulah Kakek Cabul Terungkap Setelah Orangtua Korban Curiga Anaknya Selalu Pulang Bawa Uang".
Kasus Pencabulan Lainnya
Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.
Korban diketahui seorang gadis berusia 14 tahun bernama Mawar (samaran)
Pelaku kasus rudapaksa tersebut adalah paman korban dengan inisial YG (43).
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Pelaku diketahui sebagai juragan sebuah bengkel di Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku pulang lebih awal.
Baca juga: Iming-iming Uang Tak Mempan, Pria di Banyuwangi Nekat Masuk Kamar Tetangga dan Cabuli Gadis 14 Tahun
Baca juga: Baru Cerai dari Istri, Pria di Jatim Cabuli Gadis Usia 11 Tahun, Pelaku Takut Saat Korban Menangis

Sang istri kemudian memergoki aksi bejat suaminya tersebut.
Kala itu, istri pelaku sering mondar mandir ke rumah sakit.
Hal itu dikarenakan orangtuanya tengah menjalani isolasi.
Lantas, bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?
Baca juga: Fakta Eks Member EXO Kris Wu Terjerat Kasus Rudapaksa: Pengakuan Korban Hingga Bantahan Sang Aktor
Berikut rangkuman fakta-faktanya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Juragan Bengkel Rudapaksa Keponakan, Kronologi hingga Pelaku Panik Korban Tidak Haid.