Pria di Sumsel Ngamuk Gegara Pohon Kelapa Ditebang: Bunuh Kakak, Pukul Istri Korban dan Ancam Warga
Simak kronologi pria di Sumatera Selatan aniaya kakak kandung hingga tewas dan ancam warga sekitar.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penganiayaan berujung kematian terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku diketahui bernama Fauzi (50).
Ia merupakan warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Pipa 2, RT 27, RW 09, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara korbannya bernama M Nur Badaruddin (58).
Korban tak lain adalah kakak kandung pelaku sendiri.
Usut punya usut, peristiwa itu bermula dari ditebangkan sebuah pohon kelapa.
Baca juga: Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Waketum MUI: Kalau Agama & Keyakinan Diganggu, Keimanan yang Bicara
Baca juga: Tak Mau Anak Dibawa Pulang, Pria di Sumut Aniaya Mantan Istri, Korban Kabur Saat Pelaku Ambil Parang

Rupanya, pelaku tak terima jika pohon tersebut ditebang oleh korban.
Pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas.
Aksi penganiayaan itu berlangsung pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abu Dani.
Baca juga: Bantah Aniaya Wanita PL, Oknum Kades di Demak: Dia Mabuk Berat, Meronta-ronta & Berteriak Tak Keruan
Mulanya, pelaku mendatangi kediaman korban karena mengetahui pohon kelapa yang berada di tanah miliknya ditebang oleh Badaruddin.
Sehingga, kedua saudara kandung ini sempat adu mulut hingga akhirnya terjadi penganiayaan itu.
"Lalu pelaku emosi dan memukul korban menggunakan bambu hingga korban terjatuh dan pingsan," kata Abu lewat pesan singkat, Selasa (21/9/2021).
Setelah korban terjatuh, Romlah (53) istri korban yang melihat kejadian itu sempat ingin melerai.
Namun, Fauzi malah menyerangnya dengan bambu dan membuat saksi ini ikut terluka.
Kemudian, warga sekitar ikut coba menolong korban akan tetapi pelaku ini semakin emosi dan mengeluarkan pisau.
"Pelaku ini mengancam akan melukai warga jika mendekat. Setelah pelaku ini pergi korban akhirnya baru bisa ditolong namun kondisinya waktu itu ternyata sudah tidak bernyawa lagi," ujarnya.
Mengetahui Badrudin tewas, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Plaju. Di hari yang sama, pelaku langsung tertangkap dan kini menjalani pemeriksaan.
"Motifnya sakit hati karena pohon kelapa yang diklaim milik pelaku ditebang korban, penyidik sekarang masih mengembangkan kasus ini. Jenazah korban juga sudah diperiksa," jelasnya.
Atas perbuatannya, Fauzi terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Gara-gara Pohon Kelapa Ditebang, Adik Aniaya Kakak Kandungnya hingga Tewas".
Kasus Penganiayaan Lainnya
Sebuah video tengah menjadi sorotan warganet di media sosial.
Video tersebut diketahui berdurasi 30 detik.
Terlihat seorang pria melakukan tindakan kekerasan.
Korbannya adalah dua orang warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dari video yang beredar, pria tersebut mengenakan kaus bertuliskan Pol PP di bagian punggung.
Pria itu menendang punggung kedua korban.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes, Danrem: Anggota Saya yang Salah, Kami Tindak Tegas
Baca juga: Pengakuan Petugas PLN yang Diludahi Pelanggan di Medan: Sejak Awal Sudah Memaki dan Mengusir Kami

Sementara keduanya diketahui tengah tidur telungkup di pinggir jalan.
Pria tersebut menyuruh keduanya berdiri.
Ia lalu menanyakan kartu tanda penduduk (KTP) dari keduanya.
Kedua warga tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kemudian, ia menampar pipi keduanya masing-masing sebanyak satu kali.
Pelaku merupakan oknum PNS aktif berinisial DN (55).
Baca juga: Nenek Asal Indramayu yang Viral 3 Hari Peluk Mayat Anaknya Terpapar Covid Kini Meninggal saat Isoman
Hal itu berdasarkan salinan surat klarifikasi dan permohonan maaf DN yang diperoleh Kompas.com, Sabtu (31/7/2021) siang.
Adapun DN merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kantor Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap dua orang warga masyarakat di depan Pos TNI Angkatan Laut, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, pada 29 Juli 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumba Timur, Gollu Wola membenarkan kejadian tersebut.
Gollu dimintai tanggapan karena oknum pelaku tindakan kekerasan itu mengenakan baju kaos yang bertuliskan Pol PP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Oknum PNS Tendang dan Tampar 2 Warga Tak Bermasker, Pelaku Ngaku Atas Inisiatif Pribadi".
"Sebenarnya yang melakukan (tindakan kekerasan) itu bukan anggota Pol PP.
Dia PNS aktif di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur," kata Gollu, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu siang.
Pelaku DN sudah mengaku salah dan meminta maaf di Kantor Satpol PP pada Jumat (30/7/2021).
"Pelaku mengaku bahwa dia bukan anggota Pol PP dan dia minta maaf kemarin di kantor Pol PP," ungkap Gollu.
Gollu menuturkan, DN melakukan tindakan tersebut atas inisiatif sendiri. Pada saat itu, DN bertemu dengan dua warga yang tidak memakai masker.
Baca juga: Curhat Lukman Sardi Didatangi Petugas PLN Viral, Listrik Diancam Diputus: Nggak Pernah Nunggak Bayar
Selain DN, seorang warga yang menyebarkan video tersebut juga membuat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.
Sementara, antara DN dan dua warga yang ada dalam video juga sudah berdamai di kantor Pol PP.
Gollu mengatakan, pihaknya tidak menempuh jalur hukum terhadap DN yang memakai atribut Pol PP saat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
Sebab, DN sudah meminta maaf dan membuat pernyataan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga.
"Saya sudah perintahkan Kasat Pol PP dan sekretaris itu untuk panggil, periksa yang bersangkutan. Kalau memang benar adanya oknum ASN, pasti kita ambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi. Kita kasih sanksi. Pasti kasih sanksi," ujar Khristofel.
Artikel lain terkait penganiayaan
(Kompas/ Kontributor Palembang, Aji YK Putra)