Minta Polisi Buka Lagi Rudapaksa di Luwu Timur, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi pada Kekerasan Anak

Menteri PPPA turut menanggapi dugaan kasus rudapaksa ayah terhadap anak di Luwu Timur.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas/ handout
Ilustrasi - Menteri PPPA turut menanggapi dugaan kasus rudapaksa ayah terhadap anak di Luwu Timur. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan masih menjadi perbincangan.

Tak sedikit figur publik yang turut menanggapi peristiwa tersebut.

Termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga.

Menurut BIntang, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius (serious crime).

Ia meminta penanganan terhadap korban dan pelaku mendapatkan perhatian serius.

Bintang menambahkan, aparat juga harus mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

Baca juga: Ayah yang Dituduh Istrinya Rudapaksa Ketiga Anak Kandung di Luwu Buka Suara, Mengaku Takut

Baca juga: Pejabat & Politikus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Dikabarkan Berakhir Damai, KPAI: Tindak Pidana Berat

Menteri PPPA Bintang Puspayoga minta kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur dibuka kembali jika bukti sudah cukup.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga minta kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur dibuka kembali jika bukti sudah cukup. (kemenpanpppa.go.id)

Ia pun turut meminta pihak berwajib membuka kembali kasus tersebut.

Dengan syarat jika bukti-bukti yang diberikan sudah cukup.

Dilansir dari kemenpppa.go.id, Bintang memaparkan, sejak tahun 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut.

Koordinasi dilakukan bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan. 

Baca juga: Kakek di NTT Cabuli Cucu Sendiri: Sempat Nasihati Korban Agar Tak Pacaran Dulu, Modus Pinjami Ponsel

Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Dari itu, lanjut Bintang, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara. 

Namun, tambahnya kasus kekerasan seksual yang lagi ramai dibicarakan di media itu bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. 

"Oleh karena itu, kata dia, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," kata Bintang dikutip pada Sabtu (9/10/2021).

Demi mendalami kasus tersebut, Bintang menyatakan akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved