Cari Fakta Baru Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Kementerian PPPA: Tak Bisa Kami Beberkan
Kementerian PPPA turun tangan terkait dugaan ayah rudapaksa 3 anak di Luwu Timur.
TRIBUNMATARAM.COM - Dugaan kasus rudapaksa ayah terhadap 3 anak kandung di Luwu Timur mulai mendapatkan sorotan.
Kali ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) membuat Tim Pencari Fakta sendiri.
Tim tersebut turun untuk melakukan asesmen di Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian PPPA RI Robert Parlindungan Sitinjak.
Menurutnya, tim tersebut datang untuk mencari fakta-fakta baru.
Perlu diketahui, dugaan kasus perkosaan orangtua kandung terhadap tiga anaknya ini terjadi pada tahun 2019 silam.
Baca juga: Minta Polisi Dukung Ibu Korban Dugaan Rudapaksa di Luwu Timur, Ketua DPD PKS: Jangan Diviktimisasi
Baca juga: Sempat Sebut Hoax, Polisi Anggap Ibu 3 Anak yang Dirudapaksa Ayah Kandung di Luwu Timur Kurang Waras

Robert menjelaskan hal itu saat melakukan assesmen di Kabupaten Luwu Timur.
Namun, pihaknya belum bisa membeberkan fakta baru yang dimaksud.
Ia beralasan, timnya masih dalam proses pengumpulan fakta.
“Sejak hari Sabtu (9/10/2021) kami sudah turun melakukan pengumpulan dan mencari fakta – fakta baru, tapi mohon maaf ya kami tidak bisa mebeberkan apa yang kami sudah dapatkan, karena proses pengumpulan faktanya masih dalam proses,” kata Robert, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Kakek di NTT Cabuli Cucu Sendiri: Sempat Nasihati Korban Agar Tak Pacaran Dulu, Modus Pinjami Ponsel
Menurut Robert, dalam mencari fakta atas kasus ini, Kementerian PPA menurunkan beberapa ahli.
“Kami turun dengan menyertakan psikolog, LBH Kementerian, Peksos dan personel lainnya yang terkait dengan pengumpulan fakta,” ucap Robert.
Tim pencari fakta ini diterima oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak Luwu Timur Juleha dan Kasi Perlindungan Anak Firawati.
Pertemuan mereka berlangsung pada Minggu, sekitar pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 15.00 Wita, asesmen berlangsung tertutup.
Menurut Kabid Perlindungan Anak Luwu Timur Juleha menerangkan, kedatangan tim pencari fakta dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI ini untuk memastikan alur penanganan pendampingan yang dilakukan terhadap RS dan anak -anaknya ketika mereka melaporkan dugaan kasus asusila tersebut pada Oktober 2019 silam.
”Banyak hal yang mereka butuhkan dan sudah kami berikan semua seperti dokumen-dokumen saat melapor dan dilakukan pendampingan dan informasi lainnya,” ujar Juleha.
Juleha melanjutkan bahwa sejak RS melaporkan anak-anaknya, mereka sudah memberikan pendampingan.
”Hampir 2 minggu kami memberikan pendampingan hanya satu saja pendampingan yang tidak bisa kami berikan yaitu ketika RS melapor ke polisi, karena waktu itu bertepatan dengan agenda pembahasan anggaran di DPRD Luwu Timur. Tetapi, waktu itu kami sudah meminta kepada pelapor RS agar mengundurkan jamnya melapor. Kami berharap selesai pembahasan di DPRD baru kami dampingi melapor ke Polres,” tutur Juleha seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cari Fakta Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Kementerian PPPA Turunkan Sejumlah Ahli ".
Ibu Korban Klaim Ada Petunjuk Baru
Kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah menjadi sorotan.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 silam.
Terduga korbannya adalah 3 orang anak di bawah umur.
Sementara terduga pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.
Kini, kasus tersebut kembali mencuat ke publik.
Mengingat polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan rudapaksa itu.
Baca juga: Sempat Sebut Hoax, Polisi Anggap Ibu 3 Anak yang Dirudapaksa Ayah Kandung di Luwu Timur Kurang Waras
Baca juga: Ayah yang Dituduh Istrinya Rudapaksa Ketiga Anak Kandung di Luwu Buka Suara, Mengaku Takut

Pihak berwajib diminta untuk membuka kembali kasus tersebut.
Sementara itu, Kepolisian resor Luwu Timur telah mendatangi rumah RS,
RS merupakan pelapor atau ibu dari 3 orang anak yang diduga menjadi korban.
Kunjungan itu dilakukan untuk menjemput bukti baru.
Baca juga: Pejabat & Politikus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Dikabarkan Berakhir Damai, KPAI: Tindak Pidana Berat
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Ia melakukannya setelah tahu adanya informasi yang beredar bahwa pelapor memiliki bukti-bukti, namun bukti baru yang dimaksud belum diserahkan pelapor.
“Pada Jumat (08/10/2021) kami mendatangi rumah RS, disana kami berbincang-bincang dan menyampaikan ke RS bahwa kalau memang ada bukti-bukti baru yang dimiliki kami akan melakukan upaya penyelidikan di kemudian hari,” kata Silvester saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Polisi Datangi Pelapor untuk Jemput Bukti Baru".
Bukti baru dugaan kasus pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandung
Menurut Silvester, penyelidikan yang dilakukan oleh Polri adalah penyelidikan yang dilakukan secara serius sehingga pihaknya mempersilahkan RS untuk menyerahkan bukti-bukti baru.
“Kami menunggu bukti-bukti yang akan disampaikan oleh ibu RS, dari percakapan kami dengan RS bahwa bukti tersebut akan dibawa pada hari Selasa (12/10/2021) pekan depan, kita tunggu saja seperti apa bukti-buktinya nanti akan diproses bagaimana apakah ini bisa dijadikan bukti untuk upaya penyelidikan kedepannya,” ucap Silvester.
Silvester mengatakan RS sangat bersyukur dan gembira atas kedatangan kami dari Polres Luwu Timur.
“Saat berbicara dengannya, RS sangat percaya atas penyampaian kami bahwa Polri tetap menjunjung azas profesionalitas dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan setiap tindak pidana dan ini kita tahu bersama bahwa ini adalah kasus anak yang sangat menjadi perhatian publik sehingga kami tidak bisa melakukan upaya penyelidikan yang serampangan atau tidak serius,” ujar Silvester.
Kasus dihentikan polisi karena tak cukup bukti
Sebelumnya diberitakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali membuka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Bali, Orangtua Curiga Bekas Merah di Leher Korban
Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan karena dianggap tidak cukup bukti.
"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Kamis (7/10/2021) malam.
Artikel lainnya terkait rudapaksa
(Kompas/ Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)