Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.
Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR:
• UPDATE Kasus Viralnya Grup WhatsApp Pelajar STM, Bahas Bayaran Demo di Depan Gedung DPR
Gaji dan Tunjangan Tetap
- Gaji Pokok = Rp 5.040.000
- Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000
- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600
- Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000
- Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
Penerimaan lain
- Tunjangan Kehormatan =Rp 6.690.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 5.250.000
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000
- Sistem Anggota= Rp. 2.250.000
Biaya Perjalanan:
• Polisi Amankan Pelajar yang Terlantar Setelah Ikuti Demo di DPR, Termasuk Anak SD!
Uang harian:
- a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp. 500.000
- b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000
Uang representasi:
- a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
- b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000
Rumah Jabatan :
Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp. 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000
Uang Pensiun (60% dari Gaji pokok) Rp. 3.024.000
Dari total dari keseluruhan perhitungan di atas gaji anggota DPR RI yang merangkap sebagai Ketua seperti Puan Maharani sekitar Rp 80.327.413.