Sekjen PDIP Ungkap Alasan Jokowi Tak Kunjung Keluarkan Perppu KPK, Tuding Mahasiswa Tak Relevan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi umumkan ibu kota baru Indonesia hari ini.

TRIBUNMATARAM.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo tak kunjung mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang kontroversial.

Hasto Kristiyanto menilai Jokowi tak kunjung mengeluarkan Perppu UU KPK karena undang-undang tersebut belum diberlakukan.

Pasalnya, UU KPK sendiri baru mulai berlaku pada 14 Oktober 2019 mendatang.

Lebih lanjut, Hasto menilai sikap mahasiswa yang mengultimatum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak relevan.

Sebabnya, UU KPK belum berlaku hingga pada tenggat waktu yang diberikan yakni 14 Oktober.

Fraksi PDI-P di DPR Resmi Tolak Jika Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu KPK

"14 Oktober kan undang-undangnya juga belum berlaku. Gimana mau mengeluarkan sebuah Perppu ketika UU-nya belum berlaku," kata Hasto saat ditemui di Pondok Pesantrel Luhur Al Tsaqofah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Hotel My Home, Sintang, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (13/9/2019).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari) ( )

Hasto meminta mahasiswa bersikap rasional dan mengikuti sistem kenegaraan yang sudah ada, yakni dengan menunggu hasil uji materi terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun meminta mahasiswa tak berprasangka buruk kepada Jokowi. Sebab, kata Hasto, mahasiswa menilai seolah Jokowi tak berkomitmen memberantas korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK.

"Jangan termakan oleh fitnah. Bahwa revisi UU KPK itu seolah-olah pro koruptor. Padahal Pak Jokowi komitmennya sangat kuat terhadap hal tersebut," ucap Hasto.

Kegalauan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa

"Justru kami ingin meluruskan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan itu tidak terjadi lagi. Memberantas korupsi harus dilakukan," lanjut dia.

Para mahasiswa sebelumnya meminta supaya Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi hingga 14 Oktober 2019.

Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah menyebut, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan, maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.

"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujar usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

3 Tokoh Negara yang Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Termasuk Jusuf Kalla

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dan partai politik koalisi pendukungnya disebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengumuman resmi bahwa Jokowi tidak akan menerbitkan perppu.

Kabar bahwa Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK justru datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Halaman
1234