Virus Corona

Perhatikan 8 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Berlaku Mulai Jumat

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/10/21081641/anies-akan-tercatat-sejarah-jika-dprd-tak-laksanakan-pemilihan-wagub

Kedelapan adalah sektor industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.

5. Warga miskin dapat sembako

Dihentikannya kegiatan beberapa perusahaan seiring diterapkannya PSBB, maka kondisi perekonomian pun menurun.

Akibatnya pekerja harian pun terdampak semenjak Covid-19 mewabah.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan mulai mendistribusikan bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020) besok.

4 Rahasia Korea Selatan Kalahkan Corona, Sukses Menekan Angka Kematian, Indonesia Wajib Belajar!

Warga miskin dan rentan miskin yang dimaksud adalah masyarakat yang paling terdampak akibat merosotnya perekonomian sejak wabah Covid-19 menerpa dan mereka yang terdampak lantaran diterapkannya PSBB.

"Kamis lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan, masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua akan kita distribusikan," jelasnya.

Anies mengungkapkan, dalam mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Nantinya pendistribusian bantuan itu akan melibatkan jajaran Pemprov, Polisi dan TNI dengan memegang prinsip physical distancing.

6. Tidak ada pembatasan transportasi pribadi

Selain itu, operasional kendaraan pribadi tidak dilarang meski PSBB telah diterapkan di Jakarta.

Meski tak dilarang, Anies tetap mengimbau agar kendaraan pribadi juga menerapkan physical distancing.

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.

Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies.

7. Jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi publik

Halaman
1234