Virus Corona

Perhatikan 8 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Berlaku Mulai Jumat

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/10/21081641/anies-akan-tercatat-sejarah-jika-dprd-tak-laksanakan-pemilihan-wagub

Meski tak membatasi kendaraan umum, Anies mengatakan, selama PSBB berlangsung transportasi umum akan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasionalnya.

Dalam pelaksanaanya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” kata Anies.

8. Tak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta

Meski ada pembatasan transportasi umum selama PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum ada pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ada aturan pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota yang tertera di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

5 Kasus Corona Tanpa Gejala di Indonesia, Cuma Merasa Kehausan hingga Dialami oleh Bupati Karawang

Walau demikian, Sambodo menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai mekanisme penerapan PSBB.

"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta).

Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.

Adapun dengan berbagai aturan yang dibuat tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkannya dengan disiplin.

Sehingga dapat memutus rantai dan menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. (Kompas.com/ Cynthia Lova/ Irfan Maullana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Hal yang Perlu Diketahui Saat PSBB Diterapkan Jumat In

dan di Tribunnews.com dengan judul 8 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Berlaku Mulai Jumat Ini