Angkutan Mulai Diperbolehkan Beroperasi, Bus AKAP Miliki Aturan Ketat untuk Calon Penumpangnya

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang nekat bersembunyi di dalam bus dan kamar mandi bus AKAP guna menghindari pemeriksaan di pos penyekatan. Peristiwa tersebut terjadi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2020) pukul 22.00.

Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.

Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.

• Relakan Rumahnya Jadi Tempat Isolasi ODP dan Pemudik, Begini Perlakuan Tetangga pada Ngadiyem

• Nekat Jalan Kaki Demi Mudik ke Kampung Halaman, Wanita Asal Pati Ditemukan Pingsan di Toilet

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan tegas kepada para pelanggar larangan mudik sudah dilakukan sejak kemarin.

Sanksi yang dijatuhkan mulai dari pemberian bukti pelanggaran ( tilang), penyitaan kendaraan (travel ilegal), sampai dengan ancaman pencabutan izin operasional. 

“Kalau untuk tindakan tegas tidak mulai besok, tetapi sudah kami lakukan sejak kemarin.

Pemberian tilang bagi sopir yang melanggar,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2020).

Sambodo menambahkan, untuk pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan memang belum ada pelanggar yang mendapatkan sanksi tersebut.

Sebab, sanksi maksimal tersebut hanya diberikan jika pelanggar memang benar-benar tidak bisa diberitahu dan melawan petugas.

“Untuk denda Rp 100 juta itu merupakan hukuman maksimal pasal itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan,” ucapnya.

Sambodo mencontohkan jika pelanggar menggunakan kendaraan pribadi dan tidak mengatur posisi serta jumlah penumpang yang ada. 

Ketika diberitahu petugas, pelanggar tersebut tidak mematuhi justru melawan petugas yang berjaga.

“Misalnya dia tidak melakukan physical distancing satu kendaraan penuh, dan saat diminta kembali tidak mau malah melawan petugas,” tuturnya.

• Viral Pemudik Ditemukan Sembunyi di Toilet Bus AKAP, Sopir Kecoh Polisi dengan Mematikan Lampu Kabin

Namun, tambah Sambodo, selama pelanggar masih bisa diberitahu dan diatur oleh petugas, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat dengan memberikan denda sebesar Rp 100 juta.

“Kami tetap melakukan penindakan secara persuasif, selama masih mau diminta putar balik ya tidak akan diberikan sanksi itu.

Halaman
1234