Iuran BPJS Kesehatan Naik

Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen, Simak Tarif Baru Kelas I dan II

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).

Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.

Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu.

Selama Covid-19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.

Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas I dan II. (YouTube Kompas TV)

Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III.

"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.

"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.

Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran.

Baca: Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah

Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung

Meski dibatalkan, Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tetap berjalan namun dengan nominal yang sama.

Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.

"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.

"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.

Sri Mulyani menyebutkan, meski dibatalkan iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan namun dengan nominal yang sama tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.

Dimana pemerintah tengah membantu para masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.

Halaman
1234