Permudah iklim usaha di daerah.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memotong dan menyederhanakan prosedur izin berusaha di daerah.
Menurut Tito, setelah disahkannya UU tersebut, pemerintah akan menerbitkan peraturan (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.
"Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah," kata Tito.
Dalam menyusun PP tersebut, Tito mengatakan, asosiasi pemerintahan daerah akan ikut diundang untuk memberikan masukan.
Dengan cara itu, Tito berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda).
Pemda diharapkan juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut.
Mendagri tidak ingin anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.
“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu norma, standar, prosedur dan kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah.” kata Tito. (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pemerintah Membela Diri Usai UU Cipta Kerja Disahkan..."
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Tanggapi Kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Pembelaan Diri dari Pemerintah