5 Provinsi Telah Tetapkan UMK 2021, Jawa Tengah hingga Jawa Barat, Ini Rincian Besarannya Lengkap

Ada beberapa daerah yang memilih menaikkan Upah Minimum Provinsi / UMP lantaran pencapaiannya sudah memenuhi target.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Delta Lidina
Kompas.com
Ilustrasi UMK tahun 2021. 

TRIBUNMATARAM.COM - Meski tak ada kenaikan upah minimum tahun 2021 yang telah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sejumlah provinsi mengambil kebijakan berbeda.

Ada beberapa daerah yang memilih menaikkan Upah Minimum Provinsi / UMP lantaran pencapaiannya sudah memenuhi target.

Namun, banyak pengusaha yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut lantaran mengalami krisis di tengah pandemi.

Sementara itu, beberapa provinsi telah merinci besaran UMP dan UMK.

Ada yang tetap, tak sedikit pula yang menaikkan UMK.

Pemerintah sendiri melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: POPULER Rincian UMP Pulau Jawa 2021, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga DIY Tetap Naik

Baca juga: POPULER Ikuti Jejak Jawa Tengah, Mengapa DIY Putuskan Tetap Akan Naikkan UMP di Tahun 2021?

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Berikut daftar daerah yang telah mengumumkan besaran UMK 2021 dan besarannya, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

1. Provinsi Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK 2021 di seluruh wilayahnya naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
  2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
  3. Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
  4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
  5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
  6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
  7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
  8. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

2. Provinsi Jawa Barat

 
Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved