TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan program bantuan sosial (bansos) PKH di tahun 2021.
Berikut kriteria dan tata cara untuk mengecek penerima bansos ini.
Simak juga besaran dana yang akan diterima.
Penyaluran bantuan tunai akan dilanjutkan pada 2021.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui APBN 2021, pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun.
Baca juga: Rocky Gerung Ikut Sentil Blusukan Risma : Di Kantor Saja, Pastikan Tak Ada Lagi Pengemis Bansos
Baca juga: Syarat & Cara Dapat Bantuan Pemerintah Tahun 2021: Kartu Prakerja, UMKM, PIP, Hingga Listrik Gratis
Baca juga: Tata Cara Lengkap Cairkan Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id, Ada Rp 1 Juta untuk Siswa SMA/ SMK!
Anggaran tersebut diperuntukkan tiga jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran Bansos PKH 2021 melalui bank HIMBARA, yakni bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Bantuan PKH sudah dapat dicairkan di seluruh Indonesia mulai Senin (4/1/2021).
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id
Siapa saja yang bisa menjadi pemohon Bantuan Sosial PKH 2021?
Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah mengatakan, pemohon Bansos PKH harus sesuai kriteria yang ditentukan.
Berikut kriteria yang harus dimiliki oleh pemohon Bantuan Sosial PKH dari masing-masing komponen:
1. Kesehatan (Ibu hamil dan anak usia dini)
2. Pendidikan (pelajar SD/Mi sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat)
3. Kesejahteraan Sosial (Lansia usia di atas 70 tahun dan disabilitas berat)
Baca juga: Berlanjut Tahun 2021, Berikut Cara Lengkap Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Berikut besaran Bansos PKH yang Tribunnews.com kutip dari Kemensos.go.id:
1. Ibu hamil: Rp 2.400.000
2. Anak usia dini: Rp 2.400.000
3. SD: Rp 900.000
4. SMP: Rp 1.500.000
5. SMA: Rp 2.000.000
6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000
7. Lanjut usia: Rp 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Wiwit menyebut, bantuan PKH untuk ibu hamil, lansia, dan disabilitas, tidak dapat dicek melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dtks.kemensos.go.id.
"(Dapat dicek) melalui aplikasi e-PKH dan hanya diakses Dinas Sosial atau SDM PKH di wilayah masing-masing," ujar Wiwit, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (8/1/2021).
Bantuan Tidak Ada Potongan
Presiden Jokowi mengatakan, total penerima Bansos PKH sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19."
"Bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat."
"Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," ujarnya, dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.
Baca juga: Mensos Risma Blusukan Temui PMKS, Haji Lulung: Kalau Sekadar Nyari Tunawisma, Satpol PP Lebih Jago
Jokowi berpesan kepada KPM agar memanfaatkan bantuan secara tepat.
Ia menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran agar bantuan yang diterima KPM nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.
"Agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan-potongan."
"Tolong (KPM, red) ingatkan ke tetangga atau penerima lainnya supaya mereka tahu bahwa bantuan ini tidak ada potongan," tegas Jokowi.
Jokowi lalu memberi perintah agar para menteri dan gubernur bisa mengawal proses penyaluran ini agar cepat dan tepat sasaran.
Sehingga, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat tidak menunggu terlalu lama.
Tata Cara Klaim Listrik Gratis PLN Januari 2021, Langsung Login ke www.pln.co.id atau Via WhatsApp
Inilah cara melakukan klaim token listrik gratis dari PLN di bulan Januari 2021 dalam program stimulus Covid-19.
Klaim token listrik bisa dilakukan dengan mengakses www.pln.co.id atau WhatsApp.
Mulanya, pelanggan PLN dapat menikmati stimulus pembayaran listrik gratis dan diskon yang diberikan pemerintah selama tiga bulan, yakni mulai April, Mei, hingga Juni lalu diperpanjang Desember 2020.
Baca juga: Segera Dibuka, Selain 1 Juta Guru, Ini Formasi CPNS 2021 yang Akan Dibutuhkan
Baca juga: Lowongan BUMN untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Berikut Persyaratan Lengkap Hingga Posisinya!
Baca juga: Tata Cara Lengkap Cairkan Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id, Ada Rp 1 Juta untuk Siswa SMA/ SMK!
Namun, kini program ini kembali diperpanjang pada 2021.
Token listrik gratis PLN bisa diakses di www.pln.co.id.
Caranya dengan memilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon) atau langsung akses link stimulus.pln.co.id.
Adapun bantuan tersebut diberikan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Baca juga: Berlanjut Tahun 2021, Berikut Cara Lengkap Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Khusus untuk bisnis dan industri kecil, pemerintah membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis skala kecil (B1) 450 VA dan industri kecil (I1) 450 VA selama enam bulan, mulai Mei hingga Oktober 2020.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan stimulus untuk menekan dampak Covid-19 yang menjadi pandemi global.
Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah, yakni melalui pesan WhatsApp atau akses laman resmi (website) PLN.
1. Via WhatsApp
- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.
- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Bagikan info ini ke teman dan keluargamu
Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing
Hotline PLN (Kode Area) 123"
- Lanjutkan mengetik kode 1.
- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
2. Via Website: www.pln.co.id
1. Akses Portal PT PLN (Persero) di www.pln.co.id.
2. Pilih 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)' atau akses stimulus.pln.co.id.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.
4. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri.
5. Ketuk 'Cari'.
6. Jika Anda termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan gratis/diskon listrik, token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan.
7. Masukkan token tersebut ke kWh meter.
Baca juga: Istri PNS, TNI, dan Polri Ternyata Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Lengkapnya
Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.
Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA, Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Dapat Dicek di DTKS, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki Pemohon.
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Ibu Hamil, Lansia, Hingga Anak Usia Dini Bisa Dapat Bansos PKH 2021 Rp 2,4 Juta, Berikut Cara Ceknya.