Update Kasus Aulia Kesuma: MA Tolak Kasasi, Terdakwa Pembunuhan Berencana Masih Divonis Hukuman Mati
Berikut update terbaru seputar kasus pembunuhan berencana oleh Aulia Kesuma. Mahkamah Agung tolak kasasi terdakwa.
TRIBUNMATARAM.COM - Berikut update terbaru seputar kasus pembunuhan berencana oleh Aulia Kesuma.
Mahkamah Agung tolak kasasi terdakwa.
Aulia Kesuma tetap divonis hukuman mati.
Mahkamah Agung ( MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Perkara nomor 8 K/Pid/2021 tersebut diputus pada 3 Februari 2021 dengan hakim yang terdiri dari Gazalba Saleh, Eddy Army, dan Andi Samsan Nganro.
"Amar putusan: Tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Pengacara Aulia Kesuma Tak Terima Kliennya Dihukum Mati, Mengaku Terlalu Sadis, Minta Jokowi Hapus
Baca juga: Reaksi Aulia Kesuma & Geovanni Kelvin setelah Divonis Mati karena Membunuh Pupung Sadili & Dana

Dengan begitu, Aulia tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Dalam kasus ini, Aulia dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel.
Aulia dan Geovanni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Korbannya adalah suami Aulia yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan & Bakar Suami dan Anak Tiri di Mobil, Aulia Kesuma Jalani Sidang Hari Ini
Kasus bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Aulia sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.
Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.