Update Kasus Aulia Kesuma: MA Tolak Kasasi, Terdakwa Pembunuhan Berencana Masih Divonis Hukuman Mati

Berikut update terbaru seputar kasus pembunuhan berencana oleh Aulia Kesuma. Mahkamah Agung tolak kasasi terdakwa.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribun Mataram dari Kompas.com/Budiyanto
Aulia Kesuma pelaku pembakaran jenazah dalam mobil di Sukabumi 

TRIBUNMATARAM.COM - Berikut update terbaru seputar kasus pembunuhan berencana oleh Aulia Kesuma.

Mahkamah Agung tolak kasasi terdakwa.

Aulia Kesuma tetap divonis hukuman mati.

Mahkamah Agung ( MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Perkara nomor 8 K/Pid/2021 tersebut diputus pada 3 Februari 2021 dengan hakim yang terdiri dari Gazalba Saleh, Eddy Army, dan Andi Samsan Nganro.

"Amar putusan: Tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Pengacara Aulia Kesuma Tak Terima Kliennya Dihukum Mati, Mengaku Terlalu Sadis, Minta Jokowi Hapus

Baca juga: Reaksi Aulia Kesuma & Geovanni Kelvin setelah Divonis Mati karena Membunuh Pupung Sadili & Dana

(Kiri-kanan) Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
(Kiri-kanan) Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dengan begitu, Aulia tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.

Dalam kasus ini, Aulia dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel.

Aulia dan Geovanni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Korbannya adalah suami Aulia yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.

Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan & Bakar Suami dan Anak Tiri di Mobil, Aulia Kesuma Jalani Sidang Hari Ini

Kasus bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Aulia sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.

Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved