“Namun yang mau melapor baru 5 korban,” kata Mahara.
Mahara mengatakan, para korban saat ini dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing untuk tujuan pemulihan.
Mahara menegaskan bahwa tdak ada diskriminasi terkait terkait kelompok tertentu dalam kasus ini.
“Laporannya ada korban dan laporan 5 orang, sedang kita kembangkan juga,” kata dia.
Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.
Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.
Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.