TRIBUNMATARAM.COM - Calon kakek cabuli menantu sendiri yang sedang hamil.
Awalnya, pelaku menawarkan pijat pada korban.
Berikut ulasan selengkapnya.
Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pria berinisial HW pada Rabu (7/4/2021).
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti mencabuli memantunya sendiri yang sedang hamil.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana asusila kepada korban yang tak lain adalah istri dari anaknya sendiri.
• Tak Hanya Cabuli Gadis di Rumah Kosong, Kades di Jambi Juga Tidak Beri Nafkah Setelah Nikahi Korban!
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai Pasal 289 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
"Dengan ketentuan putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memimta majelis hakim agar menghukum terdakwa 8 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan pikir-pikir.
Kasus pencabulan yang dilakukan HW terhadap menantunya itu terjadi di rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Baguala, Ambon, pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu.
• Manfaatkan Curhat Teman Anaknya Soal Asmara, Dukun di Kendal Cabuli Gadis 16 Tahun Sampai 10 Kali!
Aksi pencabulan itu terjadi saat korban yang keletihan usai pulang dari kebun tertidur di ruangan rumah mertuanya itu.
Saat tebangun, HW menawarkan untuk memijat korban hingga korban pun tertidur kembali.
Saat itulah terdakwa langsung mencabuli menantunya itu.