TRIBUNMATARAM.COM - Kronologi resividis di Deliserdang, Sumatera Utara rampas motor dan rudapaksa seorang gadis.
Berawal dari pelaku pergoki korban sedang bermesraan di kebun sawit.
Berikut ulasan selengkapnya.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang sebelumnya ada menangkap tersangka residivis perampokan bernama Muhammad Nur alias Makmur.
Warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa ini terakhir kali merampok sepeda motor Honda Vario BK 2696 MBD milik korbannya Yogi Pramudian (22).
Aksi tersebut berlangsung pada Kamis (20/5/2021).
Belakangan, terungkap bahwa Makmur tidak hanya merampok motor korban, tapi juga merudapaksa pacar korban berinisial SA.
• Awalnya Main Bareng, Siswa Kelas 4 SD di NTT Malah Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Dipergoki Kakak Korban
• Diduga Cabuli Murid, Guru Ngaji di Jakut Sempat Kabur, Ketua RT: Susah Dikontak, Alasan Susah Sinyal
"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku ada menyetubuhi kekasih korban sebanyak dua kali.
Aksi tersebut dilakukan di Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (12/6/2021).
Firdaus mengungkapkan, tersangka Makmur ini sudah bolak-balik masuk keluar penjara.
Tercatat, tersangka Makmur sudah tiga kali dibui.
• Pria di Karimun Bawa Kabur & Cabuli Pacar Usia 16 Tahun, Rayu Korban Mau Tanggung Jawab Jika Hamil
"Dia residivis kasus curas.
Kejahatannya itu sudah dilakukan tiga kali, yakni tahun 2008, 2011 dan 2014," kata Firdaus.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Firdaus, Makmur dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Terkait barang bukti sepeda motor telah dijual tersangka pada warga Galang.