Padahal dia juga sudah punya istri dan memiliki dua anak dari perkawinannya tersebut.
"Terungkapnya perkara ini bermula dari pengaduan ke Polresta Sidoarjo. Dari sana kemudian dilakukan penelusuran, dan ternyata sudah banyak korbannya," lanjut Sumardji.
Akibat perbuatannya, guru ngaji tersebut harus meringkuk di dalam penjara.
Dia dijerat pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.
Korban laki-laki semua
Korban pencabulan AH, guru ngaji berusia 30 tahun yang tinggal di Sidokare, Sidoarjo ternyata semua laki-laki.
Dari sekitar 26 orang santri laki-laki yang menimba ilmu di sana, sudah terungkap bahwa 10 di antaranya jadi korban.
Mereka mengaku sudah bertahun-tahun dicabuli oleh pelaku. Ada yang tujuh kali, ada yang empat kali, dan sebagainya. Semua disodomi oleh pelaku.
"Pencabulan itu sudah sejak sekira tahun 2016. Beberapa santri jadi korban. Mereka disodomi oleh pelaku," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021).
Para korban rata-rata berusia belasan tahun. Mereka berasal dari beberapa daerah, termasuk Sidoarjo dan sejumlah wilayah lain yang sedang nyantri di tempat pelaku.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku.
Korban didoktrin dengan asumsi yang ngawur.
Pelaku bilang ke para korban, dengan disodomi, kelamin korban bisa jadi besar sehingga saat berkeluarga nanti bisa menyenangkan pasangannya.
Selain itu, setiap kali beraksi, pelaku juga mengancam para korbannya.
"Diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," lanjut kapolres.