TRIBUNMATARAM.COM - Beberapa kabupaten/kota yang berada di tujuh provinsi di Jawa dan Bali masuk dalam kriteria daerah level 4 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur hal tersebut.
Inmendafri itu diterbitkan pada Senin (2/8/2021).
Kabupaten/ kota di Jawa-Bali yang masuk level 4 harus menjalankan PPKM selama tujuh hari ke depan.
PPKM tersebut tentunya harus sesuai dengan aturan teknis Inmendagri.
Baca juga: Subsidi Gaji Hanya Diberikan pada Karyawan di Daerah PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya Lengkap
Baca juga: Perbedaan Ciri-ciri Daerah PPKM Level 3 & 4 Setelah Perpanjangan, Berikut Faktor yang Menentukan
Dilansir dari lembaran resmi Inmendagri Nomor 27, Selasa (3/8/2021), aturan teknis level 4 itu adalah sebagai berikut :
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) work from home (WFH).
Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur sebagai berikut :
Baca juga: PPKM Level 4 Atur Makan di Restoran Maksimal 20 Menit, Chef Arnold: Latihan Jadi Juri MasterChef
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan: