5 Oknum DPRD Labura Terjerat Narkoba: Diciduk Saat Dugem Bareng 7 Wanita, Kepergok Konsumsi Ekstasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari.

Pelaku PG Pernah Terjerat Narkoba

Pelaku yang berinisial PG diketahui sudah dua kali tertangkap dalam kasus serupa oleh polisi.

Berkaitan dengan PG, meskipun sempat diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) kan oleh partai, nyatanya dia masih menjabat.

Bahkan PG masih bisa mengulangi kesalahan yang sama, yakni pesta narkoba bersama sejumlah wanita malam.

Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, PG ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.

Baca juga: Ibunda Nia Ramadhani Hancur Tahu Anaknya Pakai Narkoba, Kondisinya Diungkap Sang Kakak

Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, PG divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.

Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa PG terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.

Ia kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar PG dihukum 10 bulan penjara.

PG Seharusnya Jalani Rehabilitasi

Dalam kasus ini, semestinya PG menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) di Jalan Permasyarakatan, Gang Sagu No 1 Kampung Lalang, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Bila merujuk putusan hakim tersebut, harusnya PG masih menjalani masa rehabilitasi.

Tapi anehnya, PG sudah melenggang bebas dan sekarang ditangkap lagi pesta narkoba bersama teman-temannya.

Ketua DPRD Labura 'Angkat Tangan'

Halaman
123