D ditangkap
D ditangkap polisi setelah seorang bidan bernama Susanti (43) di Kalurahan Tanjungharjo, Nanggulan, melaporkan perbuatan D ke polisi pada Sabtu (14/8/2021), pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi, Susanti mengaku D telah menipu dirinya pada Februari 2021 lalu.
Usai gelar perkara, polisi langsung mengamankan D malam itu seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penipuan Berkedok Umrah dan Wisata Religi Terungkap, Pelaku Raup Puluhan Juta dari Korban".
Polisi langsung menggiringnya masuk ruang tahanan.
Polisi juga menjerat D dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana.
Artikel lainnya terkait kasus penipuan
(Kompas/ Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua)