TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penipuan terjadi di Rote Ndao, NTT.
Pelakunya adalah seorang oknum polisi berinisial Briptu JS.
Ia diketahui sebagai anggota Polres Rote Ndao.
JS terseret dugaan penipuan penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Ia sempat menghilang setelah dilaporkan oleh korbannya.
Kendati demikian aparat kepolisian berhasil meringkus JS.
Baca juga: Pura-pura Jadi Kiai Sakti, Pria di Kebumen Tipu Nenek, Kelabui Korban dengan Trik Gandakan Uang
Baca juga: Bayi di Saluran Irigasi Kebumen Dibunuh Ibu untuk Tipu Calon Suami, Anak Hubungan dengan Teman Kerja
Korban dari dugaan penipuan ini adalah seorang petani asal Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Petani tersebut bernama Junus Ndoluanak (46).
JS diamankan di kediaman orangtuanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo.
Baca juga: Renny Mozza Tersangka Investasi Bodong, Tipu Sesama Biduan Dangdut, Dalihnya Usaha Tembakau dan Gula
"JS diamankan di rumah kediaman orangtuanya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao," ungkapnya, kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Kasus ini bermula ketika JS mendatangi rumah Junus pada Agustus 202 untuk menawarkan BBM jenis bensin yang akan dijualnya.
Dalam pertemuan itu, JS menyebutkan ada jatah jual bensin dari polisi sehingga JS dapat membelinya.
Harga bensin per drum itu dijual Rp 1,5 juta oleh JS. Setelah itu, JS meminta uang Rp 7,5 juta dari harga tujuh drum bensin.
JS pun mengatakan ke Junus, satu atau dua hari ke depan bensin akan diantar ke rumah Junus.
Namun hingga pertengahan September 2021, bensin yang dibeli belum juga diantar oleh JS.
Lantaran merasa telah ditipu, Junus melaporkan kasus itu ke Polres Rote Ndao.
Ditangkap Usai Sempat Menghilang
JS justru menghilang tak lama setelah kasus itu dilaporkan ke polisi.
Petugas provos sempat mencari JS di sejumlah tempat, namun tidak ditemukan.
Baca juga: Renny Mozza Tersangka Investasi Bodong, Tipu Sesama Biduan Dangdut, Dalihnya Usaha Tembakau dan Gula
Termasuk ketika petugas mendatangi rumahnya, JS juga tidak ditemukan.
"Ketika dicari ke rumah yang bersangkutan dan juga rumah keluarganya tetapi tidak ada," kata Anam.
Hingga akhirnya JS berhasil ditangkap saat bersembunyi di kediaman orangtuanya.
Ia memastikan, JS akan dikenai sanksi disiplin Polri dan juga proses hukum pidana.
Saat ini, JS telah dijebloskan ke rutan Propam Polres Rote Ndao untuk proses penyelidikan.
"Dipastikan, yang bersangkutan (JS) akan diproses secara hukum yang berlaku sesuai laporan yang ada dan juga proses secara pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Anam seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Menipu Berkedok Jualan BBM, Briptu JS Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Orangtua".
Kasus Penipuan Lainnya
Polisi menangkap seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah.
Pria tersebut ditangkap setelah mengaku sebagai kiai sakti.
Diketahui pria tersebut berinisial SP (30).
Ia diamankan oleh Kepolisian Resor Kabumen, Jawa Tengah karena diduga melakukan aksi penipuan.
SP merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Dirinya diciduk atas dasar laporan seorang nenek berinisial RA (61).
Baca juga: Bayi di Saluran Irigasi Kebumen Dibunuh Ibu untuk Tipu Calon Suami, Anak Hubungan dengan Teman Kerja
Baca juga: Tipu Ratusan Peserta, Bandar Arisan di Mojokerto Minta Maaf: Saya Tak Mampu Kembalikan Uangnya
Pelapor merupakan warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen.
Aksi penipuan tersangka dilakukan pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Lokasinya di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso, Gombong.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo.
Baca juga: Renny Mozza Tersangka Investasi Bodong, Tipu Sesama Biduan Dangdut, Dalihnya Usaha Tembakau dan Gula
Aksinya dilakukan tersangka bersama dua rekan lain yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit.
Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka," kata Edi Wibowo saat konferensi pers, Rabu (15/8/2021).
Edi menuturkan, penipuan bermula saat tersangka SP berpapasan di Jalan Yos Sudarso, Gombong.
Pertemuan itu telah diatur sedemikian rupa hingga korban tidak menyadari hal tersebut.
“Tersangka SP berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Setelah menunjukkan arah, tiba-tiba datang tersangka lain berinisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah kiai sakti,” ujarnya.
Dengan penuh tipu daya, tersangka PJ lalu mengajak korban kembali menghampiri SP untuk membuktikan kesaktiannya.
Saat itulah korban masuk ke dalam perangkap.
Setelah duduk bertiga, korban diminta untuk menyerahkan uang kertas pecahan Rp,2000.
Baca juga: Dugaan Penipuan Via Arisan Online di Maluku: Pelaku Istri Brimob, Pilih Tidur Saat Digerebek Korban
“Oleh tersangka SP, uang itu dilipat dan diberikan kembali pada korban sambil pura-pura membaca doa.
Saat dibuka uang Rp 2.000 itu berubah menjadi pecahan Rp 10.000,” terangnya.
Namun, Edi menjelaskan, trik itu adalah salah satu keterampilan kecepatan tangan yang mudah dipelajari oleh siapapun.
Trik ini pula yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.
Setelah korban yakin SP adalah kiai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban minta agar selalu diberikan kesehatan.
"Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus dilepas dari badannya.
Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka," jelas Edi.
Tersangka berdalih, amplop itu adalah amplop suci dari sebuah pondok pesantren.
Amplop tersebut hanya boleh dibuka saat korban tiba ke rumah.
Sebab perhiasan itu akan berlipat jumlahnya jika dibuka di rumah.
Selain itu, tersangka juga memberikan syarat lain agar terapinya tuntas.
Korban harus berjalan memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.
"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, tersangka menukar amplop berisi perhiasan dengan amplop yang berisi batu kerikil," katanya.
Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.
PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus DPO juga.
Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.
Saat mereka saling berpisah barulah korban merasa janggal.
Dengan ragu-ragu korban membuka amplop dan ternyata isinya bukan lagi perhiasan melainkan batu kerikil.
Sadar menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan ke Polsek Gombong.
Tersangka berhasil ditangkap Polsek Gombong pada Kamis (29/7/2021) di daerah tempat tinggalnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kiai Sakti Gadungan Tipu Nenek di Kebumen, Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit hingga Gandakan Emas".
• Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Umrah & Wisata Religi di DIY, Modus Paket Pembelian Susu 14 Karton
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gram atau sekitar Rp25 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Artikel lainnya terkait penipuan
(Kompas/ Kontributor Banyumas, M Iqbal dan Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)