TRIBUNMATARAM.COM - Anak penyanyi senior, Nia Daniaty, Olivia Nathania tengah menjadi sorotan.
Ia kembali tersandung kasus penipuan.
Kali ini, kedoknya adalah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Akibatnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021).
Sang suami, Refly N Tilaar, juga turut terseret kasus tersebut.
Semua bermula saat Olivia mengiming-imingi 225 orang dengan pekerjaan sebagai CPNS.
Baca juga: Penipuan Oknum Polisi di NTT: Janjikan 7 Drum Bensin ke Petani, Sempat Menghilang Setelah Dilaporkan
Baca juga: Dugaan Penipuan Via Arisan Online di Maluku: Pelaku Istri Brimob, Pilih Tidur Saat Digerebek Korban
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Hodianto.
Modus tersebut dilancarkan Olivia sejak tahun 2019 hingga 2020.
Odie mengatakan, Olivia mengaku memiliki 'link' di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sehingga bisa meloloskan mereka yang ingin menjadi CPNS.
Baca juga: Dituding Lakukan Penipuan & Gelapkan Uang Rp 1,1 M, David Noah: Intinya Mereka Balik Badan dari Saya
Namun, hingga menjelang akhir 2021 tak ada satupun dari 225 orang tersebut yang sudah menjadi CPNS.
"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," kata Odie dikutip dari Tribunnews, Minggu (26/9).
Korban, kata Odie, rata-rata diiming-imingi dengan posisi strategis oleh Olivia dan suaminya, Refly.
Setelah menjanjikan posisi CPNS, Olivia meminta sejumlah uang kepada korban baik secara tunai hingga transfer melalui bank.
Menurut penuturan Odie, tarif yang diminta Olivia, mulai dari Rp25 juta hingga Rp156 juta. Hingga kini kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp9,7 miliar.