Anak Nia Daniaty Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS: Korban 225 Orang, Ngaku Punya Link di BKN

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut kronologi anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, yang dilaporkan atas dugaan penipuan CPNS.

Melansir dari laman Tribunnews.com, anak pelantun 'Gelas-gelas Kaca' itu diduga menipu 224 korban.

Ia mengaku punya link yang bisa meloloskan para korban, sehingga dapat mengisi jabatan-jabatan strategis di Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kabarnya, tindakan Oi itu juga dibantu oleh suaminya, berinisial RAF.

Oi dan suaminya diduga telah melangsungkan aksinya dalam kurun waktu 2019-2020.

Atas kejadian tersebut, perwakilan korban melaporkan Oi dan RAF di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (24/9/2021).

Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih.''

''Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie Hodianto, kuasa hukum korban.

Korban diduga mengalami penipuan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.

Baca juga: Belum Penuhi Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio, Heriyanti Ternyata Tersandung Kasus Penipuan Rp 2,5 M

Kuasa hukum korban dugaan penipuan jabatan CPNS, Odie Hudiyanto melaporkan pasangan suami istri yang menjanjikan jabatan di sejumlah instansi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).

Usai korban mentransfer, tak ada satu pun dari mereka yang menduduki posisi PNS seperti yang dijanjikan.

"Korban sudah mentransfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," jelas Odie lagi.

Lima orang perwakilan korban yang melaporkan kasus tersebut juga mengungkap adanya pemalsuan surat yang dilakukan Oi dan RAF.

"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal.

Di surat itu tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja tapi setelah di cek di BKN itu semua palsu," imbuh Odie.

Halaman
1234