Saat korban mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan, suami Oi itu mengaku akan melakukan ganti rugi.
Akan tetapi, setelah perundingan tersebut RAF mendadak tak bisa dihubungi oleh keluarga korban.
Sehingga, para korban memutuskan untuk melaporkan anak dan menantu Nia Daniaty itu ke pihak berwajib.
Dengan laporan tersebut, pasangan suai istri itu dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Artikel lainnya terkait penipuan
(Kompas TV/ Dian Nita)