6 Bulan Menuju Handphone Black Market akan di Blokir dari Indonesia karena Merugikan Negara

Tiga kementerian tengah bersinergi untuk menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM) di Indonesia.

Editor: Asytari Fauziah
Surya.co.id
Handphone Black Market 

6 Bulan Menuju Handphone Black Market akan di Blokir dari Indoensia karena Merugikan Negara

TRIBUNMATARAM.COM Tiga kementerian tengah bersinergi untuk menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM) di Indonesia.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo menjadi ujung tombak untuk memblokir penggunaanponsel BM.

Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.

Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Lama Tak Terdengar Namanya, Malah Diperiksa KPK, Terlibat Suap?

5 Fakta Baru Pelaporan Farhat Abbas pada Hotman Paris Dugaan Pornografi, Ada Alibi & Tak Takut

 Misteri Meninggalnya Paskibraka Tangsel Aurellia, Tak Ada Riwayat Sakit, Luka Lebam Jadi Petunjuk

 Restoran Kebakaran & Sarwendah Kecelakaan di Hari yang Sama, Ruben Onsu Jelaskan Kondisi Sang Istri

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator.

Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu.

Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail.

Paskibraka Aurellia Mendadak Meninggal, Sempat Curhat Pada Ayahnya Jika Dihukum dan Ada Lebam

Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.

"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno.

Terakhir, Rudiantara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan pun akan turut dilibatkan, khususnya untuk Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved