Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Narkoba, Sahabat Joe Taslim Terus Tertunduk saat Tangan Diborgol
Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.
Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Delta Lidina
TRIBUNMATARAM.COM - Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.
Pandangan Jefri Nichol, sahabat Joe Taslim ini terus tertunduk saat sidang berlangsung.
Terlebih, dalam kemunculannya di sidang perdana ini, Jefri Nichol turun dari mobil tahanan dalam keadaan tangan diborgol.
Meski demikian, Jefri Nichol tetap melemparkan senyum dan mengungkapkan kondisinya.
"Alhamdulillah baik. Doain ya," ujar Jefri sembari tersenyum.
Selain menjawab terkait kondisi, Jefri juga mengungkap proses rehabilitasi yang dijalaninya
"Alhamdulillah (rehabilitasi) lancar," kata Jefri lagi.
• Farhat Abbas Hadiri PBB, Hotman Paris Khawatir & Wanti-wanti, Sesalkan Delegasi Indonesia yang Buruk
• ZODIAK CINTA BESOK Ramalan Zodiak Cinta Rabu 11 September 2019, Sagitarius Disalahkan, Leo Tak Akur!
• HOAX BJ Habibie Meninggal Dunia Beredar, Begini Kondisi Terbaru Suami Almarhumah Ainun Habibie
• Video Detik-detik Kecelakaan Maut Innova VS Bus Mira Nganjuk, Korban : Nanti Buat Cerita Kecelakaan
Jefri pun duduk di kursi pesakitan.
Saat dakwaan dibacakan, Jefri hanya bisa tertunduk.
Dalam dakwaan terungkap bagaimana Jefri mendapatkan narkoba jenis ganja hingga akhirnya ditangkap pada 22 Juli 2019 lalu.
Atas kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut, Jefri didakwa dengan dua pasal.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jaksa Jefri.

Artis peran Jefri Nichol usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Terima semua dakwaan
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi atau dengan kata lain menerima semua dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris.