Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Narkoba, Sahabat Joe Taslim Terus Tertunduk saat Tangan Diborgol

Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Delta Lidina
TribunMataram Kolase/ Kompas.com IRA GITA NATALIA SEMBIRING/ DIAN REINIS KUMAMPUNG
Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba 

Tiga hari lalu kita tangkap HR, dua hari berikutnya kita tangkap AK," kata Indra Jafar, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan penangkapan tersebut, terkuaklah fakta baru dari kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol dan Robby Ertanto.

Berikut sedikitnya empat fakta yang terangkum TribunStyle.com dari Kompas.com.

1. HR teman SMP Robby Ertanto

Indra menyebutkan bahwa Robby Ertanto sudah mengenal tersangka HR sejak mereka duduk di bangku SMP.

"HR ada hubungan dengan RE (Robby Ertanto).

Kedua orang ini punya latar belakang senior junior di SMP, jadi mereka berteman, saling curhat kegiatan masing-masing.

Kata Indra, saat itu Robby banyak bercerita kepada HR tentang film yang digarapnya serta keluhan-keluhan dalam pekerjaan.

AK (kiri) dan HK (kanan), penyalur ganja untuk Roby Ertanto dan Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019)
AK (kiri) dan HK (kanan), penyalur ganja untuk Roby Ertanto dan Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) ((KOMPAS.com / Walda Marison))

"Kebetulan RE membuat film tentang dunia remaja di Jakarta, mereka ngobrol dan suatu ketika mereka bicara bagaimana narkoba, efeknya," tutur Indra "

"Kebetulan RE membuat film tentang dunia remaja di Jakarta, mereka ngobrol dan suatu ketika mereka bicara bagaimana narkoba, efeknya," tutur Indra .

"Dari RE ini kadang dengan kesibukan sulit untuk istirahat, tidur, akhirnya curhat. HR mampu menjelaskan fungsi ganja yang digunakan RE," tambahnya.

2. HR dan AK Bukan Pengedar

Indra menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan pemakai dan bukan pengedar.

Robby mendapatkan ganja dari HR sedangkan HR mendapatkan ganja dari AK.

Sementara ganja tersebut didapat dari seorang DPO berinisial D.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved