Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Narkoba, Sahabat Joe Taslim Terus Tertunduk saat Tangan Diborgol

Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Delta Lidina
TribunMataram Kolase/ Kompas.com IRA GITA NATALIA SEMBIRING/ DIAN REINIS KUMAMPUNG
Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba 

"Pada intinya mereka berdua pengguna. Karena terjalin terus-menerus akhirnya RE kalau dapat barang dari HR, kemudian keterkaitan HR lagi kita mengungkap inisial AK," ujar Indra.

"AK yang mengantar barang tersebut kepada HR. AK dapat sumber dari inisial D yang masih DPO. RE mengirim uang ke HR, HR ngirim uang ke AK, AK ke inisial D," imbuhnya.

3. Tersangka Berprofesi sebagai Dokter dan Perancang Busana

Indra kemudian mengungkapkan identitas pelaku HR dan AK.

Polisi menemukan barang bukti yaitu ganja saat menciduk HR dan AK di kediaman mereka masing-masing.

Jefri Nichol
Jefri Nichol (Instagram/jefrinichol)

"HR profesinya seorang dokter. Dia sedang mengambil spesialis di Bandung. AK dia desainer pakaian. HR kita tangkap di Bandung, salah satu mess di Cipaganti. Di sana kita temukan barbuk ganja masih berupa batang dengan berat 106, 3 gr. Ditemukan di koper milik bersangkutan," jelas Indra.

"Setelah itu kita tangkap inisial AK yang kita tangkap di Tangerang. Barbuk kita temukan 98 gram ganja, yang sudah siap pakai, sudah diolah," tambahnya.

4. Jefri Nichol Dapat Ganja dari Robby Ertanto

Indra menuturkan bahwa Jefri Nichol mendapatkan ganja dari Robby Ertanto, yang sebelumnya Robby terima dari kedua pelaku.

"JN kan makai (ganja) bersama-sama dengan RE karena selalu berhubungan dalam kerjaan, sehingga sudah sama-sama saling makai.

"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK " tuturnya.

"Menurut pengakuan RE membeli ganja tersebut dengan transfer kemudian barang itu diantar, diberi kepada RE." lanjut Indra. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved